SPI Tolak Ekspansi PT BMM di Soyo Jaya

Ilham Nusi • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 19:35 WIB
BABAT: Pembukaan lahan di Desa Sumara Jaya, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara ini ditengarai dilakukan oleh PT Bhayr Multi Morowali (BMM). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
BABAT: Pembukaan lahan di Desa Sumara Jaya, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara ini ditengarai dilakukan oleh PT Bhayr Multi Morowali (BMM). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Serikat Petani Indonesia (SPI) Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan DPC SPI Morowali Utara (Morut) menolak ekspansi perkebunan kelapa sawit PT Bhayr Multi Morowali (BMM) di Kecamatan Soyo Jaya.

SPI meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan PT BMM karena khawatir ekspansi perkebunan tersebut memicu konflik agraria, tumpang tindih lahan garapan, serta kerusakan lingkungan.

Ketua DPC SPI Morut, Ovir Julius Pagalu, melalui siaran pers yang diterima Radar Palu, Kamis (16/9/2026), mengatakan persoalan PT BMM tidak sebatas pembukaan lahan perkebunan. 

Baca Juga: Wabup Morut Tekan OPD Tuntaskan Temuan BPK

Menurut dia, aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan ruang hidup masyarakat Soyo Jaya.

Ovir mengatakan petani Soyo Jaya selama ini mengandalkan tanaman kakao dan pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dia menyebut ekspansi perkebunan skala besar berpotensi mengubah pola ekonomi masyarakat yang selama ini bertumpu pada pertanian mandiri.

Baca Juga: Dokumen Pengadaan Diduga Dipalsukan, PT Donggi Senoro Tekor Rp3,3 Miliar

"Petani di Soyo Jaya selama ini menggantungkan hidup dari tanaman kakao dan pangan lokal. Kita tidak bisa membiarkan petani mandiri berubah menjadi buruh di tanahnya sendiri akibat desakan ekspansi ini," tegas Ovir.

Tak hanya itu, SPI juga mempersoalkan potensi dampak pembukaan lahan terhadap sumber air dan sungai yang masyarakat gunakan dalam kehidupan sehari-hari.

"Pembukaan lahan masif oleh PT BMM tidak hanya memicu tumpang tindih dengan lahan garapan warga, tetapi juga merusak sumber-sumber air bersih dan sungai yang vital bagi kehidupan sehari-hari." tambah Ovir.

Baca Juga: Lima Kades Menanti Eksekusi, Bupati Banggai Diberi Waktu 21 Hari

Sementara itu, Wakil Ketua DPW SPI Sulteng, Karsena Aristoteles, mempertanyakan tata kelola agraria dalam aktivitas PT BMM di Soyo Jaya.

Dia mengatakan SPI mencermati indikasi persoalan prosedur tata ruang serta belum jelasnya penyelesaian terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan.

"Kami mencermati adanya indikasi pelanggaran prosedur tata ruang dan ketidakjelasan tuntasnya HGU serta Amdal dalam aktivitas lapangan PT BMM di Soyo Jaya," kata Karsena.

Baca Juga: Hanya Ada 7 Anggota, Paripurna DPRD Morut Batal

DPW SPI Sulteng, lanjut Karsena, meminta Pemkab Morut, DPRD, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan menangani persoalan tersebut.

Dia bilang, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan aktivitas perkebunan PT BMM sebelum ekspansi berlanjut.

Sejalan itu, pemerintah harus menghentikan sementara operasional perusahaan sampai terdapat kejelasan hukum serta penyelesaian konflik dengan warga.

Baca Juga: Kades Ensa dan Dua OPD Dilaporkan ke Kejari Morut

"Negara tidak boleh absen ketika hak atas tanah rakyat terancam," tegas Karsena.

Secara utuh, DPW SPI Sulteng bersama DPC SPI Morut mengeluarkan empat tuntutan kepada pemerintah dan PT BMM.

Keempat tuntutan tersebut yakni menghentikan operasional dan aktivitas land clearing PT BMM, melakukan audit terhadap legalitas, HGU, IUP, dan dokumen Amdal perusahaan, mengembalikan hak atas tanah petani yang terdampak, serta memberikan perlindungan hukum kepada petani Soyo Jaya.

Baca Juga: Ditlantas Polda Sulteng Gelar Aksi Donor Darah, Ratusan Peserta Turut Berpartisipasi

Aris mengatakan SPI mendesak PT BMM menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan dan operasional di wilayah Soyo Jaya yang bersinggungan dengan lahan garapan warga.

SPI juga meminta Kementerian ATR/BPN dan instansi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status HGU, Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta dokumen Amdal PT BMM.

Selain itu, SPI meminta pemerintah melindungi kawasan pertanian pangan rakyat dan memulihkan lahan garapan warga yang menurut organisasi tersebut terindikasi mengalami pengambilalihan.

Baca Juga: Terbakar Karhutla, Siswa SMA 1 Pamona Selatan Belajar di Kelas Darurat

Dalam aspek perlindungan hukum, SPI menolak segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah di Soyo Jaya.

Aris menyatakan bahwa SPI akan terus berkonsolidasi bersama masyarakat sipil dan mendampingi warga Soyo Jaya melalui advokasi hukum serta jalur kelembagaan.

"Pendampingan SPI akan terus berjalan sampai persoalan hak agraria masyarakat Soyo Jaya dengan PT BMM terselesaikan," tegasnya.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng dan Pemkab Donggala Perkuat Ekosistem Tenun

Ekspansi perkebunan PT BBM jadi topik pemberitaaan oleh beberapa media online sepekan terakhir. Perusahaan tersebut diduga kembali membuka lahan sekira 300 hektare.

Areal tersebut berada di tiga desa dalam wilayah Kecamatan Soyo Jaya, yakni Sumara Jaya, Tambayoli, dan Tandoyondo. 

Namun informasi lainnya diterima Radar Palu dari sumber berbeda menyebutkan bahwa pembukaan lahan yang dilakukan PT BMM ditengarai mencapai 1.000 hektare.

Baca Juga: Kredit Macet Bank Sulteng ke PT MMR, Jadi Tantangan Kajati Baru Zullikar Tanjung

"Kalau dulu lahan perkebunan yang dibuka PT BMM ada di kawasan areal pengunaan lain atau APL," kata sumber yang juga eks karyawan perusahaan tersebut.

Dia bilang, PT BMM semula milik Mr. Wong yang mulai beraktivitas di Soyo Jaya pada 2015. Namun setelah wabah Covid-19, perusahaan ini diambil alih penuh atau take over oleh H. Topan asal Sulawesi Selatan.

"Tapi perusahaan itu sudah di-take over karena wabah Covid. Bisnis di Indonesia kebanyakan banyak yang tutup, tidak ada kegiatan, jadi tidak ada pemasukan semua kegiatan dibatasi. Terpaksa sahamnya dijual ke orang Indonesia, H. Topan," ungkapnya.

Baca Juga: Wabup Djira Sebut RDTR Jadi Benteng Tata Ruang Morut

Terkait desakkan SPI, Humas PT BMM Altin Lumenta yang dikonfirmasi terpisah belum berhasil dihubungi hingga berita ini diterbitkan. (***)

Editor : Ilham Nusi
SPI PT BMM Soyo Jaya konflik agraria perkebunan sawit