
RADAR PALU - Kepala Desa Ensa dan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (10/9/2026).
Laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Ensa selama delapan tahun masa pemerintahan kepala desa itu dilayangkan oleh Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat (FMKR) Desa Ensa.
FMKR Desa Ensa menyampaikan laporan khusus tersebut setelah menunjuk Vebry Tri Haryadi dari Kantor Hukum Scripta Diantara sebagai kuasa hukum warga, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Kader Kesehatan Ikut Keracunan Usai Santap MBG di Bangkep
FMKR kemudian mengirim Laporan Khusus Nomor 08/FMKR-DES/IX/2026 kepada Kepala Kejari Morut di Kolonodale pada 10 September 2026.
Ketua FMKR Desa Ensa Ferry D Siombo dan Sekretaris Wilson Kondowes menandatangani laporan tersebut.
Dalam laporan itu, FMKR mempersoalkan proses pembahasan dan pengelolaan APBDes Desa Ensa selama delapan tahun pemerintahan kepala desa.
FMKR menduga pemerintah desa tidak membahas rancangan APBDes sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, FMKR Desa Ensa juga melaporkan perkara yang sama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (24/8/2026).
Forum warga mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan dalam UU Nomor 3/2024 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ferry D Siombo menyebut kondisi tersebut dalam laporan sebagai dugaan “mafia APBDes terstruktur".



