Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dokumen Pengadaan Diduga Dipalsukan, PT Donggi Senoro Tekor Rp3,3 Miliar

N
Penulis: Nendra Prasetya❯
TERSANGKA: Penyerahan tersangka EDS (37) warga Jalan Duyung Atas Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, ini diterima oleh Jaksa Kejari Banggai, Septian Dwi Riadi, SH.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
TERSANGKA: Penyerahan tersangka EDS (37) warga Jalan Duyung Atas Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, ini diterima oleh Jaksa Kejari Banggai, Septian Dwi Riadi, SH.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

Advertisement

RADAR PALU - Polresta Banggai kembali menuntaskan proses penegakan hukum dengan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pemalsuan Dokumen Pengajuan Persetujuan Pembayaran Invoice dan Penipuan/Perbuatan Curang terhadap Dokumen Pengadaan Barang di PT. Donggi Senoro, Senin (14/6/2026). 

Penyerahan tersangka EDS (37) warga Jalan Duyung Atas Kelurahan Bukit Mambual Kecamatan Luwuk Selatan ini diterima oleh Jaksa Kejari Banggai, Septian Dwi Riadi, SH. Ia disangkakan Pasal 391 ayat 1 KUHP dan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan perbuatan curang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Banggai melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin, dugaan pemalsuan tersebut terungkap saat dilakukan audit oleh Tim Kepatuhan Internal perusahaan pada 20 Mei 2025. Dari hasil investigasi diketahui pengadaan yang di lakukan tersangka pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 tidak ditemukan dalam master list data Warehouse.

Selain itu, ditemukan juga bahwa harganya yang sangat tinggi dari harga pasaran dan kuantitasnya atau jumlah yang diperlukan tidak wajar.

Advertisement

"Selain memalsukan paraf dan tanda tangan, tersangka juga memalsukan sejumlah dokumen perkiraan harga, surat pembayaran hingga persetujuan," terang AKP Arifin.

Akibat perbuatan tersebut, PT Donggi Senoro LNG mengalami kerugian materiil mencapai Rp3.347.365.746.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan seorang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pengadaan barang,” tambahnya.

Polresta Banggai berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.(***)

Advertisement

Artikel Terkait

Lima Kades Menanti Eksekusi, Bupati Banggai Diberi Waktu 21 Hari

Lima Kades Menanti Eksekusi, Bupati Banggai Diberi Waktu 21 Hari

Bupati Banggai diberi waktu 21 hari kerja menjalankan putusan PTUN. Jika tak dipatuhi, perkara dapat berlanjut ke tahap eksekusi.

Sampaikan Perubahan APBD 2026, Bupati Banggai : Arahkan Anggaran Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Sampaikan Perubahan APBD 2026, Bupati Banggai : Arahkan Anggaran Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Rancangan perubahan ini telah dilakukan penyesuaian lebih lanjut pada tingkat program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah.

Hadapi Karhutla di Pegunungan, BPBD Banggai Terkendala Peralatan

Hadapi Karhutla di Pegunungan, BPBD Banggai Terkendala Peralatan

BPBD Banggai masih menghadapi sejumlah kendala dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah di daerah itu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer