
RADAR PALU - Angka pencegahan korupsi dan integritas Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) 2025 belum menunjukkan capaian yang kuat. Skor MCSP hanya 51,40 dan SPI 66,71. Keduanya masuk zona merah atau kategori Rentan.
Wakil Bupati Morut H. Djira Kendjo langsung meminta seluruh OPD bergerak mengejar ketertinggalan.
Data evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dibahas dalam rapat koordinasi tindak lanjut MCSP, SPI, temuan BPK, serta progres Sekolah Rakyat di Ruang Pola Kantor Bupati Morut, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: SPI Tolak Ekspansi PT BMM di Soyo Jaya
Djira tidak ingin capaian tersebut berhenti sebagai angka dalam laporan.
Dia meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mengambil tanggung jawab atas indikator yang menjadi kewenangannya.
Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Morut 2025 sebesar 51,40 menempatkan daerah ini dalam kategori Rentan berdasarkan klasifikasi KPK.
KPK membagi kategori menjadi tiga tingkatan. Skor 0-72,9 masuk zona merah atau Rentan, 73–77,9 zona kuning atau Waspada, dan 78–100 zona hijau atau Terjaga.
Posisi Morut juga berada di bawah rata-rata MCSP pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mencapai 67,94. Selisihnya mencapai 16,54 poin.
Dari 14 pemerintah daerah di Sulteng, Pemprov Sulteng mencatat MCSP 89,21, sedangkan Kota Palu mencapai 90,22. Keduanya masuk kategori Terjaga.
Kabupaten Banggai dan Donggala masuk kategori Waspada dengan skor masing-masing 73,02 dan 77,03. Sedangkan Morut berada di kelompok daerah dengan skor MCSP kategori Rentan.



