
Agenda reforma agraria di Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Selama berpuluh-puluh tahun, pelaksanaan penataan ulang struktur penguasaan tanah di tanah air berjalan sangat lambat. Mandeknya program strategis ini berakar pada ego sektoral antar-kementerian yang akut serta pendekatan penyelesaian sengketa lahan yang cenderung kaku.
Dampaknya terasa nyata di lapangan. Kita menyaksikan peningkatan konflik agraria struktural secara signifikan dari tahun ke tahun. Konflik-konflik ini tidak hanya mengorbankan hak-hak konstitusional petani gurem, buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat, tetapi juga secara sistemis memperparah angka kemiskinan di wilayah pedesaan.
Di tengah kebuntuan ini, langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menetapkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) sebagai inisiatif parlemen patut diapresiasi. Momentum pembahasan RUU PRA ini membawa sebuah harapan baru dalam melahirkan tata kelola agraria kontemporer dan menyelesaikan konflik struktural yang menahun.
Namun, keberanian politik dalam payung hukum baru ini tidak boleh setengah-setengah. Keberhasilannya sangat bergantung pada integrasi strategis antara empat pilar utama: pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), implementasi paradigma keadilan sosial-ekologis, penerapan mediasi transformatif, serta penyerahan wewenang kuasi-yudisial bagi lembaga pelaksana.
Instrumen-instrumen tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem kebijakan yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan pengaturan dan perdamaian agraria sejati.
*Memutus Ego Sektoral*



