Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pemkab Morut Lindungi 34 Ribu Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Ilham Nusi • Kamis, 28 Mei 2026 | 13:11 WIB
SANTUNAN: Bupati Morut dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali bersama-sama menyerahkan santunan jaminan kematian kepada empat ahli waris di Kecamatan Mori Utara, Jumat (22/5/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
SANTUNAN: Bupati Morut dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali bersama-sama menyerahkan santunan jaminan kematian kepada empat ahli waris di Kecamatan Mori Utara, Jumat (22/5/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Pemkab Morowali Utara (Morut) terus memperluas perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan Morowali Utara. Hingga Mei 2026, pemerintah daerah telah melindungi sekitar 34 ribu pekerja rentan yang tersebar di wilayah pedesaan.

Komitmen itu kembali ditegaskan Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi, saat menghadiri Evaluasi Perkembangan Desa/Lomba Desa Tingkat Kabupaten di Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara, Jumat (22/5/2026).

Bupati Delis menyatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan menyasar kelompok pekerja dengan risiko kerja tinggi yang selama ini belum mendapat perlindungan maksimal. Kelompok itu meliputi petani, nelayan, buruh harian, hingga pekerja informal lainnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Morut Tegaskan Perda Tidak Boleh Dikurangi Meski Anggaran Terbatas

Delis menegaskan, Pemkab Morut menghadirkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat kecil, terutama keluarga pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi rumah tangga.

“Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat masyarakat sehat dan bekerja. Ketika terjadi musibah kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, negara juga harus hadir untuk melindungi keluarga yang ditinggalkan. Inilah makna penting BPJS Ketenagakerjaan bagi rakyat kecil,” tegas Delis.

Dia menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup pekerja rentan. Pemerintah juga memasukkan tokoh agama dan aparat pemerintah desa sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena peran mereka sangat penting dalam pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Wabup Morut Ingatkan Operator SIKS-NG Tidak Manipulasi Penerima Bansos

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Morut bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada empat ahli waris peserta dengan nilai masing-masing Rp42 juta.

Santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Salius Ambeta dari Desa Dasa Tiwa’a, Jois Weteka dari Desa Mayumba, Rifai dari Desa Lembontonara, dan Samiyah Rajabatu dari Desa Paleru.

Penyerahan santunan disaksikan langsung Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali Makmur bersama jajaran pemerintah daerah dan masyarakat yang menghadiri kegiatan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Morut Mastam Mustaring Kawal Tuntutan Ganti Rugi Petambak Bungintimbe

Bupati Delis menilai manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan sangat membantu keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama.

“Jangan dilihat hanya dari nilai santunannya, tetapi dari rasa kepedulian dan perlindungan negara kepada masyarakat. Pemerintah ingin memastikan para pekerja di desa bekerja dengan lebih tenang karena ada jaminan sosial yang melindungi mereka,” ujarnya.

Menurut Delis, pembangunan desa di Morut tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur. Pemerintah juga memperkuat perlindungan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga: Tomori Trail Run Morut Sukses Digelar, Jalur Ekstrem dan Panorama Alam Jadi Magnet Peserta

Turut mendampingi Bupati Delis dalam kegiatan tersebut, Ketua TP-PKK Morut sekaligus Anggota DPD RI Dapil Sulteng Febriyanthi Hongkiriwang, Kepala Dinas PMD Morut H. Andi Parenrengi, Camat Mori Utara Wan Adrian Bamotiwa, serta pejabat lainnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
pekerja rentan Perlindungan sosial Perkembangan desa Pemkab Morut