Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejati, Pengadilan Tinggi dan Ditjenpas Sulteng Sepakati Persidangan Elektronik

W
Penulis: Wahono.❯
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruhu, dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman memperlihatkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan persidangan secara elektronik usai penandatanganan di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Kantor Kejati Sulawesi Tengah, Kamis (16/7)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruhu, dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman memperlihatkan dokumen PKS pelaksanaan persidangan secara elektronik usai penandatanganan di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Kantor Kejati Sulawesi Tengah, Kamis (16/7)

Advertisement

 

RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik, Kamis (16/7). Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama dalam memperkuat penerapan sistem peradilan pidana berbasis digital di wilayah Sulawesi Tengah.

 

Advertisement

Penandatanganan berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Kantor Kejati Sulawesi Tengah. Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruhu, dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman.

 

Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung mengatakan, persidangan elektronik merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan pidana nasional yang memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Advertisement

 

 

"Pelaksanaan persidangan secara elektronik bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi proses penanganan perkara, sekaligus menjawab berbagai tantangan, termasuk kendala geografis sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan hak para pencari keadilan," ujar Zullikar.

 

Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang elektronik kini memiliki dasar hukum yang semakin kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional). Regulasi tersebut mengatur pemeriksaan jarak jauh, pelaksanaan sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, hingga pembacaan putusan yang dapat diikuti secara elektronik.

Advertisement

Artikel Terkait

Kemenkum Sulteng dan PT Sulteng Bersinergi Hadirkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Kemenkum Sulteng dan PT Sulteng Bersinergi Hadirkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Kemenkum Sulteng dan Pengadilan Tinggi Sulteng perkuat sinergi menghadirkan kepastian hukum dan akses keadilan bagi masyarakat.

Kejati Sulteng Tahap II Korupsi Pajak Tambang, Mantan Kepala Bapenda Donggala Resmi Ditahan

Kejati Sulteng Tahap II Korupsi Pajak Tambang, Mantan Kepala Bapenda Donggala Resmi Ditahan

Mantan Kepala Bapenda Donggala, Mohammad Fahri Oktafianes, ditahan selama 20 hari di Rutan Palu setelah pelimpahan tersangka dan barang bukt

Kejati Sulteng Lantik Delapan Pejabat, Laode Abdul Sofian dan Muhammad Fikri Isi Jabatan Baru

Kejati Sulteng Lantik Delapan Pejabat, Laode Abdul Sofian dan Muhammad Fikri Isi Jabatan Baru

Laode Abdul Sofian dan Muhammad Fikri resmi menjabat posisi baru dalam pelantikan delapan pejabat di lingkungan Kejati Sulteng.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer