Ketua DPRD Morut Tegaskan Perda Tidak Boleh Dikurangi Meski Anggaran Terbatas

RADAR PALU - Ketua DPRD Morowali Utara (Morut) Warda Dg Mamala menolak keras pengurangan jumlah pembahasan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Menurut Warda, daerah tidak bisa berjalan tanpa regulasi hanya karena alasan keterbatasan anggaran.
Hal ini terkait krisis fiskal Pemkab Morut dan berdampak pada keuangan daerah hingga mengalami defisit anggaran lebih dari Rp500 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Warda saat menanggapi berkurangnya kuota pembahasan perda di daerah itu.
Dia juga menyinggung sejumlah rancangan Perda yang hingga kini belum diparipurnakan, termasuk perda terkait Pilkades.
"Daerah ini berjalan terus. Artinya aturan juga berjalan terus. Tidak boleh itu Perda dikurang-kurangi," tegas Warda kepada Radar Palu, Kamis (22/5/2026).
Dia menyebut alasan tidak adanya anggaran tidak boleh dijadikan dasar mengurangi pembahasan Perda.
Jika jumlah perda yang diusulkan tidak seluruhnya bisa dibahas dalam satu tahun, sisanya harus menjadi perda luncuran untuk tahun berikutnya.
"Kalau Perda dikurangi berarti tidak ada aturan, tutup saja ini daerah," ujarnya.
Menurut Warda, DPRD dan Pemkab tetap wajib memastikan seluruh kebutuhan regulasi daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
Selain itu, keberadaan perda sangat penting untuk memastikan jalannya pemerintahan, pelayanan publik, hingga kepastian hukum di daerah.



