RADAR PALU – Upaya melindungi pekerja migran dari praktik ilegal diperketat. Kanwil Kemenkum Sulteng menggandeng BP3MI untuk menjadikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda depan perlindungan.
Langkah ini dibahas dalam pertemuan lintas lembaga, Senin (20/4/2026). Fokusnya jelas: memperkuat akses hukum bagi pekerja migran dan keluarganya.
Posbankum Jadi Akses Cepat Bantuan Hukum
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan Posbankum bukan sekadar layanan formal. Perannya krusial sebagai pintu pertama masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.
Baca Juga: Chelsea Dituntut Bangkit Lawan Brighton
“Pekerja migran harus mendapat perhatian penuh, terutama aspek pelindungan hukum. Posbankum memastikan akses informasi, pendampingan, dan layanan hukum mudah dijangkau,” tegasnya.
Melalui skema ini, masyarakat bisa mengakses konsultasi hukum, edukasi aturan, hingga pendampingan kasus secara langsung.
Baca Juga: Anggota DPD RI Rafiq Al Amri "Mangkir", Polda Sulteng:Belum Ada Alasan yang Wajar
Cegah Penempatan Ilegal dari Hulu
Kolaborasi ini juga menyasar akar masalah: minimnya pemahaman prosedur resmi. Edukasi akan digencarkan, terutama di daerah kantong pekerja migran.
Paralegal Posbankum bersama BP3MI akan turun langsung memberi pemahaman soal prosedur penempatan, hak dan kewajiban, hingga risiko jalur ilegal.
“Pencegahan dimulai dari edukasi. Kalau masyarakat paham, risiko eksploitasi dan penempatan ilegal bisa ditekan,” ujar Rakhmat.
Menyasar Keluarga Pekerja Migran
Tak hanya pekerja, keluarga juga jadi target edukasi. Mereka dinilai punya peran penting dalam memastikan proses keberangkatan berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Asah Kesiapsiagaan Personel, BPBD Sulteng Gelar Peralatan Jelang HKBN 2026
Dengan pemahaman yang kuat di tingkat keluarga, potensi penipuan dan praktik ilegal bisa diminimalisir sejak awal.
Sinergi Diperluas ke Seluruh Sulteng
Kemenkum Sulteng menargetkan layanan Posbankum menjangkau lebih banyak wilayah. Tujuannya, memastikan akses hukum tak lagi terbatas di kota.
Kolaborasi ini menjadi langkah awal membangun sistem perlindungan pekerja migran yang lebih kuat, terpadu, dan mudah diakses.***
Editor : Muhammad Awaludin