Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Banyak Perda Belum Berjalan Maksimal, DPRD Sulteng Desak Pemprov Segera Terbitkan Pergub

Annisa Wibdy • Rabu, 15 Juli 2026 | 18:14 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu, mendorong Pemprov Sulteng mempercepat penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana perda. (Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu)
Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu, mendorong Pemprov Sulteng mempercepat penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana perda. (Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu)

RADAR PALU – Sejumlah peraturan daerah (perda) di Sulawesi Tengah dinilai belum berjalan optimal karena belum memiliki peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan pelaksana. Kondisi ini mendapat sorotan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah.

Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempercepat penyusunan pergub agar perda yang telah disahkan DPRD tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat diterapkan di lapangan.

"Memang masih banyak produk hukum daerah yang belum memiliki pergub. Padahal, agar pelaksanaannya lebih terarah dan efektif, sebaiknya perda tersebut segera dilengkapi dengan aturan pelaksana," kata Sri Indraningsih usai Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026). 

Baca Juga: BK DPRD Sulteng Siapkan Evaluasi Absensi, Anggota yang Sering Absen Terancam Disanksi

Menurutnya, keterlambatan penerbitan pergub bukan hanya terjadi pada periode pemerintahan saat ini, tetapi juga sudah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya.

Karena itu, Bapemperda telah meminta pemerintah provinsi memprioritaskan penyusunan pergub untuk perda-perda yang dinilai paling mendesak.

"Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah provinsi agar perda yang memang sangat dibutuhkan segera dibuatkan pergubnya terlebih dahulu sehingga bisa segera diimplementasikan," ujarnya.

Selain mendorong percepatan penyusunan pergub, Bapemperda juga mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh produk hukum daerah yang telah berlaku. 

Baca Juga: Fraksi PDIP Soroti Ketidakhadiran Gubernur di Paripurna KUA-PPAS 2027 DPRD Sulteng

Menurut Sri Indraningsih, inventarisasi diperlukan untuk memastikan setiap perda masih sesuai dengan kebutuhan daerah, perkembangan regulasi nasional, serta arah pembangunan Sulawesi Tengah.

"Kami menyarankan seluruh perda diinventarisasi kembali. Dilihat apakah masih relevan dengan kebutuhan daerah, apakah masih sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, atau justru sudah perlu direvisi maupun diganti," katanya.

Ia juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah rancangan peraturan daerah yang hingga kini menunggu proses fasilitasi dari pemerintah pusat sebelum dapat ditetapkan menjadi perda.

Sri Indraningsih menegaskan, keberadaan pergub memiliki peran penting karena menjadi pedoman teknis bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan melalui perda.

"Pergub diperlukan agar pelaksanaan perda lebih cepat dan terarah dalam mendukung pembangunan daerah. Dapur penyusunan pergub memang berada di pemerintah provinsi," jelasnya. 

Baca Juga: DPRD Sulteng Rotasi Banggar, Dandi Adhi Prabowo Gantikan Hasan Patongai

Ke depan, Bapemperda berharap proses evaluasi seluruh produk hukum daerah dapat segera diselesaikan. Perda yang sudah tidak relevan diusulkan untuk dicabut, sedangkan regulasi yang masih dibutuhkan tetapi memerlukan penyesuaian didorong segera direvisi.

"Kami sudah menyampaikan kepada Biro Hukum dan OPD terkait agar perda yang sudah tidak relevan dicabut, sedangkan yang masih dibutuhkan tetapi perlu penyesuaian segera direvisi. Saat ini proses tersebut sedang berjalan agar kualitas produk hukum daerah semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan Sulawesi Tengah," pungkas Sri Indraningsih.***

Editor : Muhammad Awaludin
Peraturan Daerah Sri Indraningsih Lalusu Bapemperda DPRD Sulteng Pergub Sulteng Pemprov Sulteng