RADAR PALU – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk Mess Pemerintah Kabupaten Morowali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu, Selasa (14/7). Meski dokumen hasil penilaian independen (appraisal) belum diterbitkan, pembayaran tahap pertama senilai Rp9 miliar tetap dicairkan.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojdo menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali Rachmansyah Ismail dan mantan Kepala Bagian Umum Setda Morowali Arifin Ukasa. Keduanya dimintai keterangan terkait proses pengadaan aset pemerintah yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dalam keterangannya, Arifin Ukasa menjelaskan bahwa program tersebut semula dianggarkan melalui APBD 2024 sebesar Rp10 miliar untuk rehabilitasi mess Pemerintah Kabupaten Morowali di Jalan Ramba, Kota Palu. Namun, belakangan nomenklatur anggaran diubah menjadi belanja modal pengadaan tanah dan bangunan yang dikelola oleh Bagian Umum Setda Morowali.
Baca Juga: Mantan Pj Bupati Morowali Rahmansyah Resmi Ditahan Kejati Sulteng Terkait Dugaan Kasus Mess Pemda
Arifin menegaskan dirinya hanya menjalankan kegiatan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan.
"Kami hanya menjalankan yang ada dalam DPA," ujar Arifin di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan, sebelum akhirnya dipilih lokasi di Jalan Garuda, tim telah melakukan survei ke sejumlah bangunan di Kota Palu, termasuk di kawasan Jalan Juanda. Namun lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi kebutuhan pemerintah daerah karena akses masuk dan area parkir yang terbatas.
Baca Juga: Eks Pj Bupati Morowali Rahmansyah Tak Lagi Ditahan di Rutan Palu, Kini Berstatus Tahanan Kota
Menurut Arifin, setelah hasil survei disampaikan, Rachmansyah Ismail menginformasikan adanya alternatif tanah dan bangunan di Jalan Garuda yang dianggap layak dijadikan mess pemerintah.
"Saya diinformasikan Pj Bupati bahwa disepakati memilih tanah di Jalan Garuda," katanya.
Meski demikian, Arifin mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali mengusulkan lokasi tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah bertemu langsung dengan Yusnita yang tercantum sebagai penjual dalam kontrak pembelian.
Baca Juga: Alasan Sakit Jantung, Jadi Pertimbangan Pengalihan Tahanan Kota Eks Pj Bupati Morowali Rahmansyah
Dokumen perjanjian, lanjutnya, dikirim ke Palu untuk ditandatangani Yusnita, sementara dirinya menandatangani dokumen dari Morowali.
Fakta lain yang mengemuka di persidangan adalah pembayaran pembelian tanah dilakukan melalui rekening Heriyanto berdasarkan surat kuasa dari Yusnita. Arifin mengaku mengenal Heriyanto sebagai sopir pribadi Rachmansyah Ismail saat menjabat Pj Bupati Morowali.
Yang paling menjadi sorotan dalam persidangan ialah pengakuan Arifin bahwa pembayaran tahap pertama senilai Rp9 miliar tetap diproses meskipun dokumen appraisal belum terbit. Padahal, menurutnya, hasil penilaian independen merupakan salah satu syarat administrasi sebelum pembayaran dapat dilakukan.
"Kami berharap berkas dikembalikan karena appraisal belum ada. Tetapi ternyata tetap diproses," ungkap Arifin.
Baca Juga: ASN Morowali Utara Diminta Jadi Pelopor Lingkungan Bersih
Ia mengatakan kondisi tersebut telah disampaikan kepada bendahara maupun pejabat keuangan. Bahkan, setiap perkembangan proses pengadaan selalu dilaporkan kepada Rachmansyah Ismail.
"Saya selalu melaporkan," tegasnya ketika menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai komunikasi dengan mantan Pj Bupati Morowali tersebut.
Arifin juga mengungkap pernah menerima telepon dari Rachmansyah yang menanyakan perkembangan pencairan dana karena pembayaran belum dilakukan.
Saat pertama kali memeriksa dokumen, sertifikat tanah masih tercatat atas nama Amdjad Lawasa. Belakangan, Heriyanto memberi informasi bahwa proses balik nama ke atas nama Yusnita sedang berlangsung di kantor pertanahan. Namun Arifin mengaku tidak mengetahui alasan penggunaan nama Yusnita dalam transaksi tersebut.
Selain itu, Arifin mengungkap adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan pengembalian kerugian daerah. Menurutnya, sebagian dana telah dikembalikan, termasuk transfer sekitar Rp500 juta dari Heriyanto. Auditor juga meminta dibuat surat pengakuan utang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, Rachmansyah Ismail membantah seluruh tudingan bahwa dirinya memaksa bawahannya mempercepat pembayaran maupun mengarahkan pembelian aset di lokasi tersebut.
"Kalau saya tidak pernah melakukan pemaksaan kepada Arifin. Soal penjualan tanah, saya hanya menawarkan, bukan meminta agar pembelian dilakukan di lokasi itu," kata Rachmansyah di hadapan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut objek perkara berupa tanah seluas sekitar 1.642 meter persegi beserta bangunan di Jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pengadaan aset tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.849.814.000.
Jaksa juga mendalilkan Rachmansyah Ismail memperoleh keuntungan sebesar Rp8.774.990.000, sementara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menerima Rp74.814.000 dan Heriyanto memperoleh Rp10.000.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman alat bukti untuk mengungkap keseluruhan rangkaian proses pengadaan yang kini menjadi sorotan publik.(*)
Editor : Rony Sandhi