Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ketua Komisi III DPRD Sigi Desak DLH Uji Air Sungai Diduga Tercemar Tambang Ilegal Dongi-Dongi

Angel Sumbara • Minggu, 25 Januari 2026 | 15:58 WIB
Herman Latabe (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
Herman Latabe (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sigi, Herman Latabe, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan langsung serta uji laboratorium kualitas air.

Menyusul keresahan masyarakat terkait dugaan pencemaran merkuri akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Dongi-Dongi.

Herman menjelaskan, aktivitas tambang ilegal di Dongi-Dongi berada di wilayah Kabupaten Poso dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Kondisi ini membuat dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut sangat berpotensi mengalir dan dirasakan masyarakat di wilayah Sigi.

Desakan tersebut muncul setelah DPRD Sigi menerima surat resmi dari Pemerintah Kecamatan Nokilalaki yang ditandatangani Camat Nokilalaki.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Puskesmas Nokilalaki dengan tembusan ke DPRD Sigi, yang berisi laporan keresahan warga atas kondisi air yang diduga terdampak aktivitas tambang ilegal.

“Dalam rapat dengar pendapat bersama DLH kemarin, kami meminta agar DLH segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi lokasi dan melakukan uji laboratorium terhadap air sungai yang diduga telah tercemar,” ujar Herman kepada Radar Palu, Kamis (25/1/2025).

Menurutnya, uji kualitas air sangat penting untuk memastikan apakah aliran sungai yang bermuara ke wilayah Kabupaten Sigi telah tercemar merkuri atau sianida.

Pasalnya, sejumlah sungai di kawasan tersebut berhulu dan melintas di area pertambangan ilegal Dongi-Dongi.

“Langkah ini kami ambil agar pemerintah daerah melalui DLH bisa segera mengambil tindakan konkret berdasarkan laporan pemerintah desa dan kecamatan. Kita harus memastikan apakah air ini tercemar atau tidak,” jelasnya.

Herman menegaskan, sekalipun hasil uji laboratorium nantinya menunjukkan air masih dalam kondisi aman, langkah pencegahan tetap harus dilakukan demi memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kepastian inilah yang diharapkan masyarakat. Kalau airnya tidak tercemar, masyarakat bisa tenang. Namun tindakan pencegahan tetap harus dilakukan, karena kita tidak tahu dampaknya ke depan,” tegasnya.

Ia menambahkan, DLH sebagai mitra kerja Komisi III DPRD Sigi telah diminta meninjau langsung pusat aktivitas penambangan, memeriksa alur sungai, serta mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami dari Komisi III DPRD Sigi juga akan turun langsung ke lapangan bersama pemerintah desa di Kecamatan Nokilalaki untuk melihat kondisi di lokasi penambangan Dongi-Dongi,” katanya.

Herman juga menanggapi pernyataan Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan air yang mengalir ke wilayah Sigi sudah mengandung sianida meskipun masih berada di ambang batas.

“Informasi bahwa air sudah mengandung sianida ini baru kami terima. Sebelumnya DLH melalui kepala bidang menyampaikan belum mengambil sampel merkuri. Kalau memang sudah ada hasil dan masih di ambang batas, itu tetap tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia berharap temuan tersebut menjadi ruang komunikasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Sigi, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk bersama-sama berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Poso, mengingat lokasi pertambangan ilegal berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Sigi.

“Dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat Sigi, tetapi juga bisa menjalar ke daerah lain, termasuk Kota Palu,” jelas Herman.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Dongi-Dongi.

“Kami meminta langkah konkret dan tegas untuk menghentikan pertambangan ilegal sebelum menjadi persoalan yang lebih besar,” katanya.

Terkait informasi dugaan pembukaan kawasan tambang ilegal di Kecamatan Palolo yang disebut menggunakan merkuri dan sianida, Herman menyatakan DPRD Sigi akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berterima kasih atas informasinya dan meminta petunjuk titik lokasinya. Apalagi Palolo masih wilayah Kabupaten Sigi, maka tidak ada toleransi. Seperti yang disampaikan Bupati, tambang ilegal tidak boleh ada di Kabupaten Sigi,” tegasnya.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen DPRD Sigi untuk mendukung penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal tanpa pengecualian.

“Kami sepakat bersama Bupati, siapa pun yang melakukan penambangan ilegal harus ditindak tegas tanpa terkecuali,” pungkas Herman.(gel)

 

  

Editor : Muchsin Siradjudin
#Dirasakan masyarakat #Ditindak tegas #Aparat penegak hukum #Ambang batas