Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Dorong BPR dan BPRS Jadi Bank Berintegritas, Tangguh dan Kontributif

R
Penulis: Rina Khalik❯
Ilustrasi OJK. (Dok Jawa Pos)
Ilustrasi OJK. (Dok Jawa Pos)

Advertisement

RADARPALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar tumbuh menjadi lembaga perbankan yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat di daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan dinamika ekonomi global maupun regional menjadi tantangan bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif juga berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan.

Menurut Dian, BPR dan BPRS saat ini menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil yang disertai potensi peningkatan risiko kredit maupun pembiayaan.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut serta menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.

Advertisement

“Roadmap ini merupakan acuan BPR dan BPRS dalam merumuskan strategi bisnis yang resilien agar dapat mempertahankan kinerja dan eksistensinya,” kata Dian dalam siaran pers OJK, Senin (2/6).

Ia menjelaskan, roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujarnya.

OJK mencatat industri BPR dan BPRS hingga Maret 2026 tetap menunjukkan pertumbuhan positif dengan indikator keuangan yang terjaga.

 

Advertisement

Artikel Terkait

OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

OJK dorong kepastian hukum penanganan kredit macet melalui penerapan Business Judgement Rule di sektor perbankan.

OJK dan BP3MI Edukasi Calon PMI soal Keuangan dan Migrasi Legal

OJK dan BP3MI Edukasi Calon PMI soal Keuangan dan Migrasi Legal

OJK Sulteng edukasi calon PMI soal literasi keuangan, migrasi aman, dan perlindungan dari kejahatan finansial.

Penagihan Tak Sesuai Aturan, OJK Denda Indosaku Rp875 Juta

Penagihan Tak Sesuai Aturan, OJK Denda Indosaku Rp875 Juta

OJK menjatuhkan denda Rp875 juta kepada Indosaku akibat pelanggaran pengawasan penagihan oleh pihak ketiga.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer