RADAR PALU - Pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), Kejati Sulteng menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan ringan yang melibatkan relasi keluarga dan tokoh masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Immanuel Rudy Pailang, memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan secara daring bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, serta diikuti jajaran Pidana Umum Kejati Sulteng.
Sebelum pemaparan perkara, Wakajati Sulteng terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan ekspose, mulai dari kelengkapan administrasi hingga kualitas materi presentasi dan dokumentasi pendukung.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan keadilan restoratif dijalankan secara profesional, cermat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara yang diekspose berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, dengan tersangka IBRAHIM, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Peristiwa bermula saat tersangka mengonsumsi minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Lado, Kecamatan Sidoan.
Teguran korban, NUHAM HARTONO—yang diketahui menjabat sebagai kepala desa—justru memicu emosi tersangka hingga berujung pada pemukulan satu kali ke arah wajah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bibir, memar, dan lecet, sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Tada.
Korban sempat menjalani perawatan medis dan membutuhkan waktu pemulihan sebelum kembali menjalankan aktivitas pemerintahan desa.
Meski memenuhi unsur pidana, Kejaksaan menilai perkara ini memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan yang kuat.
Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih di bawah umur.
Lebih dari itu, tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan sebagai ipar.
Kesepakatan damai antara kedua belah pihak menjadi fondasi utama pengajuan keadilan restoratif.
Perdamaian tersebut dinilai penting untuk menjaga keharmonisan sosial di lingkungan desa, sekaligus mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil ekspose dan pertimbangan menyeluruh, jajaran Jampidum Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut.
Melalui keputusan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di meja persidangan.
Dalam perkara tertentu, hukum justru dapat menjadi instrumen pemulihan—mengembalikan hubungan sosial, memperkuat keadilan substantif, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. ***
Editor : Talib