Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DLH Palu Ungkap Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Pangkas Pohon di Ruang Publik

Annisa Tri Yusnida • Rabu, 15 Juli 2026 | 16:27 WIB
Kondisi pohon di Jalan Moh. Hatta, Kota Palu, usai dilakukan pemangkasan. DLH Kota Palu menilai teknik pemangkasan harus sesuai standar agar pohon tetap sehat dan estetika kota terjaga. (Annisa Tri Yusnida)
Kondisi pohon di Jalan Moh. Hatta, Kota Palu, usai dilakukan pemangkasan. DLH Kota Palu menilai teknik pemangkasan harus sesuai standar agar pohon tetap sehat dan estetika kota terjaga. (Annisa Tri Yusnida)

RADAR PALU – Pemangkasan pohon di kawasan perkotaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengingatkan, teknik pemangkasan yang keliru justru dapat merusak pohon, mempercepat pembusukan batang, hingga mengurangi keindahan wajah kota.

Peringatan itu disampaikan menyusul pemangkasan pohon di Jalan Mohammad Hatta yang dilakukan untuk menjaga keamanan jaringan listrik.

Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengatakan setiap kegiatan pemangkasan harus mengikuti prosedur dan kaidah arborikultur agar fungsi pohon sebagai peneduh sekaligus elemen estetika kota tetap terjaga. 

Baca Juga: DLH Palu Pastikan Aturan Baru Permudah Pembangunan Rumah MBR, Lahan di Bawah 5 Hektare Cukup SPPL

"Secara aturan memang dalam melaksanakan rencana pemangkasan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota atau melalui Dinas Lingkungan Hidup," kata Ibnu kepada Radar Palu, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, pemangkasan bukan sekadar memotong cabang yang mengganggu. Ada batasan dan teknik yang harus dipatuhi agar pohon tetap sehat setelah dipangkas.

Salah satu teknik yang dilarang adalah flush cut, yakni memotong cabang terlalu mepet dengan batang utama. Cara tersebut dinilai dapat merusak jaringan batang dan mempercepat proses pembusukan.

"Dalam praktik pemangkasan pohon, sangat dihindari model flush cut atau memotong terlalu mepet dengan batang utama sebab akan merusak jaringan batang dan memicu pembusukan batang," jelasnya. 

Baca Juga: Sampah Kota Palu Capai 218 Ton per Hari, DLH Wajibkan Pemilahan

DLH juga mengingatkan bahwa jumlah tajuk yang dipangkas tidak boleh berlebihan. Pemangkasan ideal maksimal hanya sekitar 25 persen dari total tajuk pohon. Jika lebih dari itu, pohon berisiko mengalami stres, memunculkan tunas air, dan kehilangan kemampuan memproduksi makanan secara optimal.

Selain itu, praktik topping atau memotong batang utama maupun cabang besar secara mendatar juga tidak diperbolehkan.

"Praktik topping merupakan pelanggaran berat dalam arborikultur perkotaan karena merusak estetika, memicu pembusukan batang, dan menghasilkan cabang-cabang baru yang rapuh," tegas Ibnu.

DLH menilai hasil pemangkasan di Jalan Mohammad Hatta masih kurang ideal jika dilihat dari aspek estetika maupun teknik pemangkasan yang benar.

Karena itu, instansi maupun perusahaan yang melakukan pemangkasan, termasuk untuk kepentingan jaringan utilitas, diminta tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan menerapkan standar pemangkasan yang berlaku agar keamanan infrastruktur tetap terjaga tanpa mengorbankan kesehatan pohon dan keindahan ruang terbuka hijau di Kota Palu.***

Editor : Muhammad Awaludin
pemangkasan pohon Jalan Moh Hatta Pohon Kota DLH Kota Palu ruang terbuka hijau