RADAR PALU - Layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan kembali jadi sorotan. Di Palu Timur dan Tatanga, aparat kelurahan diminta tak hanya melayani, tetapi juga tertib melaporkan setiap kasus yang ditangani.
Pelaporan itu kini terhubung langsung ke sistem nasional. Artinya, aktivitas Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan ikut terpantau hingga pusat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi pelaksanaan dan pelaporan layanan Posbankum bagi lurah serta paralegal desa/kelurahan di dua kecamatan tersebut.
Materi yang dibahas bukan sekadar teknis. Peserta diingatkan pentingnya memastikan layanan benar-benar berjalan dan tercatat rapi.
Ada empat layanan utama Posbankum di tingkat desa/kelurahan: informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik dan sengketa, serta rujukan kepada advokat.
Semua layanan itu harus diinput melalui sistem daring yang telah disiapkan Kementerian Hukum. Setiap laporan yang masuk akan terintegrasi dalam dashboard nasional sebagai bagian dari evaluasi kinerja.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan Posbankum merupakan garda terdepan akses keadilan masyarakat.
“Posbankum harus hadir sebagai solusi nyata bagi warga yang menghadapi persoalan hukum. Layanan yang baik harus diiringi pelaporan yang tertib dan konsisten,” ujarnya.
Ia menambahkan, disiplin administrasi menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja secara nasional. Karena itu, lurah dan paralegal diminta aktif mencatat setiap layanan yang diberikan.
Sosialisasi juga diisi diskusi mengenai kendala di lapangan, mulai dari teknis pelaporan hingga tantangan penyelesaian kasus di tingkat kelurahan. Kanwil memastikan akan ada pendampingan lanjutan agar operasional Posbankum berjalan stabil.
Ke depan, pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan, khususnya di Kecamatan Palu Timur dan Tatanga, agar layanan bantuan hukum tidak berhenti di atas kertas.***
Editor : Muhammad Awaludin