Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Menteri LH Kunjungi TPA Kawatuna, Nilai Pengelolaan Sampah Palu di Angka 70-an

Ade Safitri • Kamis, 18 Desember 2025 | 17:06 WIB

 

Photo
Photo

RADAR PALU – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kawatuna, Kota Palu, Kamis (18/12/2025).

Kunjungan tersebut turut dihadiri Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu Mohammad Arif bersama Sekretaris DLH Ibnu Mundzir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah Yopie Mi.

Patiro, Sekretaris Daerah Irmayanti, serta sejumlah operator organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam keterangannya kepada media, Hanif menyampaikan bahwa tiga hari sebelumnya pihaknya telah melaksanakan ekspose (pemaparan) di sejumlah wilayah sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan sampah secara nasional.

“Jadi, setiap minggu kita menggelar ekspose hasil pemilihan sampah se-tanah air,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada media.

Ia menjelaskan, ekspose tersebut dilakukan dengan dua indikator penilaian utama, yakni penilaian sarana dan prasarana atau Konsalapa, serta penilaian pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir.

Kunjungan di Palu dilakukan di ruangan pengelola TPA Kawatuna, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke area sanitary landfill.

Dalam dialog bersama Menteri Lingkungan Hidup, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyampaikan rencana Pemerintah Kota Palu untuk membuka sembilan lahan senitary landfill baru sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah di kota Palu.

Pada kesempatan yang sama, Hanif juga memaparkan mekanisme penilaian dan sanksi bagi TPA. Menurutnya, penilaian memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan bertahap.

“TPA yang mendapat sanksi bila mana nilainya 40, di bawah kewajiban yang dimintakan kepadanya, akan kita geser ke pemberatan tindakan pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila nilai penilaian TPA maupun Konsalapa berada di atas 40, sanksi yang diberikan masih akan diperpanjang. Namun, sanksi baru dapat dicabut apabila nilai pengelolaan telah melampaui angka 70.

“Nah, di Palu ini termasuk nilainya tinggi. Di angka 70-an. Nilai Adipura kan 75, sehingga, saya pikir karena saya pernah ke Palu tahun 2021, pikiran saya masih kotor Palu.

Jadi, saya lihat ada perubahan cukup signifikan dari Palu. Kita punya waktu dua bulan dari sekarang untuk membenahi,” ungkapnya.

Hanif berharap seluruh masyarakat Kota Palu dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya merebut Piala Adipura.

Pasalnya, pada 2026 mendatang, terdapat sedikitnya 10 kota yang akan menjadi pesaing Palu dalam ajang tersebut.

“Saingannya gede-gede semua. Katakanlah Buntang itu nilai dia untuk biaya sampahnya 1 ton (sampah) Rp3 juta. Surabaya Rp600 ribu. Nah, di Palu, kan, Rp143 miliar, saya lupa angkanya,” buka Hanif.

Meski demikian, Hanif mengungkapkan bahwa secara umum capaian pengelolaan sampah di Provinsi Sulawesi Tengah masih tergolong rendah, yakni baru mencapai 16 persen.

“Kita nanti akan tugaskan Tim Khusus yang tidak akan ketemu, Pak Wali Kota, tidak akan ketemu, Pak Kadis. Tugasnya hanya mencari foto-foto yang salah saja. Yang bener enggak akan difoto,” bukanya sembari berkelakar.(cr1)

Editor : Talib
#Adipura 2026 #Menteri Lingkungan Hidup #TPA Kawatuna #Pengelolaan Sampah Palu #Wali Kota Palu