Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Kota Palu Minta Penanganan Serius, Soal Kasus Dugaan Asusila Terhadap Anak Disabilitas yang Disielidiki Polresta Palu

Nur Soima Ulfa • Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:30 WIB

KASUS ASUSILA : Tampak depan kantor Polresta Palu. Institusi ini diminta agar serius melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan asusila terhadap anak disabilitas.
KASUS ASUSILA : Tampak depan kantor Polresta Palu. Institusi ini diminta agar serius melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan asusila terhadap anak disabilitas.
RADAR PALU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu melalui unit PPA terus mendalami kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas. Kasus ini mendapat perhatian publik setelah laporan keluarga korban masuk ke kepolisian beberapa waktu lalu.

KBO Satreskrim Polresta Palu, Ipda Aji Suhada, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk keluarga korban. Meski keterangan saksi masih berbeda terkait lokasi kejadian, penyelidikan tetap berlanjut. “Proses hukum tetap berjalan. Kami juga sudah bersurat ke Dinas Sosial dan DP3A Kota Palu untuk melakukan pendampingan terhadap korban,” ujarnya, Rabu (22/10).

Penyidik Unit PPA Polresta Palu juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban yang didampingi pihak DP3A dan Dinas Sosial. Selain itu, tiga orang saksi terlapor dijadwalkan segera dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara.

Kasus ini turut menjadi perhatian anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, yang menilai aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak harus menindaklanjuti perkara ini dengan serius. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum, sehingga tidak bisa dihentikan hanya karena pelapor mencabut laporan. “Walau ada upaya damai atau pemberian uang kepada keluarga korban, proses hukum tetap harus berjalan,” tegas Mutmainah.

Ia juga meminta Polresta Palu untuk segera menangkap seluruh pelaku yang dilaporkan, mengingat salah satu di antaranya dikabarkan melarikan diri. Mutmainah mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 17 Tahun 2016, yang memberikan hukuman tambahan bagi pelaku.

Menurutnya, aparat wajib memastikan setiap pemeriksaan dilakukan di ruang ramah anak, dengan pendampingan psikolog dan pekerja sosial, serta menjaga kerahasiaan identitas korban.


“UPTD PPA harus segera turun tangan memberikan pendampingan khusus bagi korban dan penguatan mental bagi keluarga yang juga menyandang disabilitas,” tambahnya.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Mutmainah menyebut akan digelar aksi solidaritas untuk membantu pemulihan ekonomi dan psikologis korban beserta keluarganya. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga korban memperoleh keadilan yang layak,” tutupnya. (who)

Editor : Nur Soima Ulfa
#DPRD Palu #Polresta Palu #disbilitas