RADAR PALU - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Kota Palu tahun 2024 mencapai ribuan orang atau tepatnya menembus 11.47 ribu orang.
Namun, angka ini turun 0,03 persen jika dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 11,15 ribu orang.
Untuk angka Tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2024 sebesar 5,63 persen.
Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja terdapat sekitar lima hingga enam orang pengangguran.
Pada Agustus 2024 TPT laki-laki sebesar 5,67 persen lebih tinggi dibandingkan perempuan yang hanya sebesar 5,43 persen.
TPT berdasarkan pendidikan, lulusan sekolah menengah atas menduduki angka penangangguran tertinggi pada Agustus 2024 yang mencapai 6,42 persen dari total 11,47 ribu orang penangguran.
Sedangkan untuk komposisi angkatan kerja pada Agustus 2024 di Kota Palu mencapai 192.383 orang.
Berdasarkan hasil Sakernas tahun 2024, lapangan pekerjaan yang paling banyak menyerap tenaga kerja yaitu sektor jasa. Mulai dari perdagangan, rumah makan dan jasa akomodasi.
Juga transportasi, pergudangan dan komunikasi, lembaga keuangan, real estate, usaha persewaan dan jasa perusahaan, jasa kemasyarakatan serta sosial dan perorangan sebesar 72,63 persen.
Disusul sektor manufaktur seperti pertambangan, penggalian dan industri : gas, listrik dan air minum dan konstruksi sebesar 24,12 persen.
Selanjutnya sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan dan perikanan sebesar 3,25 persen.
Menanggapi hal ini, Kepala LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sahran Raden menilai angka pengangguran yang mencapai ribuan orang ini dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM.
"Angka penangguran yang tinggi dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," katanya kepada Radar Palu, Jumat (30/5/2025).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-undang (UU) 1945 dimana setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
"Patut diduga pelanggaran HAM bahwa ketidakmampuan negara memenuhi hak ini (hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak) merupakan pelanggaran HAM," pungkasnya. (ril)
Editor : Syahril.