Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Residivis Narkoba

Nendra Prasetya • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 19:01 WIB
RESIDIVIS: Tersangka RK (32) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, merupakan residivis dalam kasus Narkotika yang menjalani vonis 4 tahun dan bebas dari Rumah Tahanan.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
RESIDIVIS: Tersangka RK (32) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, merupakan residivis dalam kasus Narkotika yang menjalani vonis 4 tahun dan bebas dari Rumah Tahanan.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu (9/9/2026). 

Tersangka berinisial RK (32) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan ini merupakan seorang residivis dalam kasus Narkotika yang menjalani vonis 4 tahun dan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan).

Kapolresta Banggai melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid menyatakan bahwa pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Banggai Surplus Beras, Mentan Amran Dorong Penguatan Brigade Alsintan

"Tersangka pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2021. Namun, yang bersangkutan tidak kapok dan kembali ditangkap oleh anggota Satresnarkoba karena kedapatan memiliki 1 paket besar dan 3 paket kecil sabu," ujar AKP Hamid.

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba Jalan Dr. Muh. Hatta Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk tersangka beserta sejumlah barang bukti. 

"Tersangka ditangkap saat bekerja sebagai penjual kopi gerobak pada Jumat (22/5) sekira jam 08.00 Wita," tutur Kasat.

Baca Juga: Timpora 2026, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing di Banggai

Atas perbuatannya, tersangka Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Udang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan selesainya proses Tahap II ini, wewenang penahanan kini beralih ke pihak Kejaksaan. Tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kembali.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Melimpahkan berkas perkara Polres Banggai Satresnarkoba