Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polisi Tangkap Perempuan 59 Tahun di Lere, 9 Paket Sabu Disita

Wahono. • Kamis, 5 Maret 2026 | 09:14 WIB

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,851 gram yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palu dari seorang perempuan berinisial NBB (59) saat penangkapan di Jalan Selar, Kelurahan Lere.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,851 gram yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palu dari seorang perempuan berinisial NBB (59) saat penangkapan di Jalan Selar, Kelurahan Lere.

RADAR PALU- Aktivitas mencurigakan di Jalan Selar, Kelurahan Lere, akhirnya terendus aparat. Satresnarkoba Polresta Palu menangkap seorang perempuan 59 tahun yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di wilayah Palu Barat, Rabu (4/3).

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang juga beralamat di Jalan Selar, Kelurahan Lere.

 

Kapolresta Palu, Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran sabu di lingkungan mereka.

 

 

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman mewakili Kapolresta Palu.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan sembilan paket sedang yang diduga berisi sabu.

 

Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, tiga lembar tisu muka, serta satu tas selempang warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NBB diduga memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Lere. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.

 

Usai penangkapan, terduga pelaku langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Penyidik kini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi.

 

 

Kompol Usman menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia tentang KUHP Nasional. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Editor : Wahono.
#shabu #Kelurahan Lere #Polresta Palu #narkoba #Satresnarkoba #palu