Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Satresnarkoba Polresta Palu Sita 2 Kilogram Sabu, Tersangka Dibuntuti dari Kayumalue

Wahono. • Minggu, 22 Februari 2026 | 11:59 WIB

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palu.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palu.

RADAR PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari dua kilogram. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Kota Palu.

 

Seorang pria berinisial ARI alias B (33), warga Kota Palu, diamankan tim opsnal setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

Polisi melakukan pembuntutan terhadap tersangka sejak dari kawasan Kayumalue, Palu Utara, hingga akhirnya menangkapnya di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

 

 

Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan tiga paket besar yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 2,085 kilogram.

 

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Samsung A54 dan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah bernomor polisi DN 1153 FV yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolresta Palu.

 

Ia menambahkan, peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda sehingga upaya pencegahan dan penindakan akan terus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor serta partisipasi masyarakat.

 

Pernyataan senada disampaikan Kasat Resnarkoba Satresnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

 

Baca Juga: Sanksi Dicabut, Universitas Sintuwu Maroso Poso Kembali Beroperasi Penuh

 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal,” katanya.

 

Saat ini tersangka ARI alias B telah diamankan di ruang tahanan Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.

 

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, serta pendalaman berkas perkara guna memperkuat konstruksi hukum sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Editor : Wahono.
#polresta #Kayumalue #narkoba #Satresnarkoba #palu