Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Detik-Detik Pembunuhan di Kabonena, Rekonstruksi Bongkar Langkah Demi Langkah Pelaku

Wahono. • Jumat, 5 Desember 2025 | 20:33 WIB
Tersangka memperagakan adegan ke-12 saat menebas korban menggunakan sebilah samurai dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Kabonena.
Tersangka memperagakan adegan ke-12 saat menebas korban menggunakan sebilah samurai dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Kabonena.

RADAR PALU – Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kelurahan Kabonena, Kota Palu. Rekonstruksi berlangsung di Mako Polresta Palu, Jumat (5/12), dan memperagakan secara lengkap rangkaian tindakan tersangka Moh. Reza (21) sebelum dan sesudah menghabisi nyawa korban, Asrudin (41).

 

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam, 7 November 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, di Jalan Munif Rahman I, Lorong Bugis.

 

Warga sempat dikejutkan suara teriakan dan kepanikan setelah korban ditemukan terkapar bersimbah darah di tengah jalan.

 

Dalam rekonstruksi yang dipantau langsung jurnalis Radar Palu, rangkaian adegan dimulai dari aktivitas tersangka sebelum kejadian. Adegan pertama memperlihatkan tersangka membawa sepeda motor.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Jalan Munif Rahman Palu Ditangkap, Ini Motifnya 

Adegan kedua menunjukkan tersangka berada di sebuah warung gado-gado, sebelum kemudian beranjak menuju lokasi kejadian.

 

Ketegangan mulai terlihat saat adegan ke-7, ketika tersangka mengambil sebilah samurai yang sebelumnya telah disiapkan. Gerakan ini menggambarkan niat dan persiapan tersangka sebelum melakukan aksinya.

 

Puncak kejadian tergambar pada adegan ke-12, saat tersangka memeragakan bagaimana ia menebas korban tepat di bagian leher menggunakan samurai tersebut.

 

Korban yang tidak sempat menghindar langsung tersungkur ke aspal dan dinyatakan meninggal di tempat. Adegan itu menjadi momen paling krusial, menggambarkan detik-detik kekejaman yang menimpa korban.

 

Setelah kejadian, tersangka tidak langsung menyerahkan diri. Rekonstruksi menunjukkan adegan ke-17, di mana tersangka membuang samurai yang dipakainya ke Jalan Labu untuk menghilangkan jejak. Senjata tajam tersebut hingga kini masih menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan.

 

 

Dalam adegan ke-19, tersangka bersama seorang saksi kemudian menuju kos-kosan seorang perempuan berinisial CI. Tidak dijelaskan detail tujuan kunjungan tersebut, namun penyidik memastikan setiap langkah tersangka di malam kejadian telah dicocokkan dengan keterangan saksi dan temuan lapangan.

 

Akhirnya, pada adegan ke-20, tersangka bersama saksi menunjukkan bagaimana ia menyerahkan diri ke Polsek Mantikulore. Penyerahan diri ini menjadi awal proses hukum yang kini tengah berjalan.

 

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan bahwa Tersangka Moh. Reza telah diamankan dan diproses sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

 

Editor : Wahono.
#polresta #palu #pembunuhan #adegan #kriminal #rekonstruksi #pidana #Satreskrim