Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Diciduk, Kapolresta Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kendaraan Tanpa Dokumen Resmi

Nur Soima Ulfa • Senin, 20 Oktober 2025 | 16:00 WIB

BERHASIL DITANGKAP : Tim Resmob Satreskrim Polresta Palu saat mengamankan dua pelaku Curanmor yang beraksi di 11 TKP.
BERHASIL DITANGKAP : Tim Resmob Satreskrim Polresta Palu saat mengamankan dua pelaku Curanmor yang beraksi di 11 TKP.
RADAR PALU – Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh Dua pelaku berinisial E dan A harus terhenti di 11 tempat di wilayah Kota Palu. Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu, sementara pelaku lainnya inisial U masih dalam pengejaran.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams,  menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan tekad kuat Polresta Palu dalam memberantas kriminalitas jalanan, khususnya Curanmor.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa Polresta Palu tidak akan member ruang bagi pelaku Curanmor. Kami akanterus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan pelaku dapat terungkap,” ujarBarliansyah.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan apabila mengetahui kendaraan tanpa dokumen resmi atau aktivitas mencurigakan.

“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di Kota Palu,” ujarnya.

Hingga saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya berinisial U masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial E dan A harus terhenti di 11 tempat di wilayah Kota Palu. Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu, sementara pelaku lainnya inisial U masih dalam pengejaran.

Pengungkapan dilakukan pada 16 Oktober 2025, ketika Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, dan Kasubnit  Resmob IPDAM  Pandu Aupan menerima laporan tentanga dan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi di kawasan BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku E beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku E mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi bersama seorang rekannya berinisial U, yang saat ini masih berstatus DPO.

Usai penangkapan tersebut, tim Resmob Tadulako melakukan pengembangan hingga akhirnya pada malam harinya sekitar pukul 20.55 Wita, kembali berhasil mengamankan pelaku A di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dari tangan A, polisi kembali menemukan beberapa unit motor hasil curian. Saat diinterogasi, A juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai titik di Kota Palu bersama pelaku U.

Dari hasil penyelidikan sementara, sedikitnya ada 11 laporan polisi terkait tindak pidana Curanmor yang dilakukan para pelaku di wilayah hukum Polresta Palu. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Honda Beat hitam, satu unit Yamaha Mio M3 hijau, satu unit Suzuki Satria Fu merah, satu unit Yamaha MX-King hitam, satu unit Honda Scoopy merah, satu unit Yamaha Vixion hitam, tiga buah helm, dan dua buah kunci L yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.(who)

Editor : Nur Soima Ulfa
#Curanmor #Kapolresta Kota Palu #Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu