RADARPALU - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Tommy Yulianto, menegaskan bahwa transformasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax terus menunjukkan perkembangan positif seiring berbagai penyempurnaan yang dilakukan.
Menurutnya, Coretax memanfaatkan analitik data dan artificial intelligence untuk meningkatkan akurasi pengawasan, menggali potensi penerimaan, serta meminimalkan taktik penghindaran pajak yang tidak sesuai ketentuan.
Seluruh proses tersebut didukung oleh komitmen terhadap keadilan sistem dan perlindungan data wajib pajak.
Baca Juga: Hotel Santika Palu Hadirkan Lomba Kreatif Anak Selama Libur Sekolah
Ia menyampaikan, pada fase awal implementasi, Coretax menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penyesuaian proses bisnis, stabilitas infrastruktur, adaptasi pengguna, hingga penyempurnaan teknis sistem.
Namun, melalui kerja keras seluruh jajaran dan dukungan para pemangku kepentingan, perbaikan dilakukan secara berkelanjutan sehingga sistem semakin stabil, terintegrasi, dan mampu melayani kebutuhan wajib pajak dengan lebih baik. Perkembangan tersebut tercermin dari semakin luasnya pemanfaatan Coretax.
Hingga 31 Mei 2026, lebih dari 19,5 juta wajib pajak telah mengaktifasi akun Coretax. Sementara itu, lebih dari 13 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan hingga akhir April 2026.
Baca Juga: Pengusutan Suap Audit BPK Berlanjut, KPK Geledah Rumah Bobby Adhityo Rizaldi
“Capaian ini menunjukkan wajib pajak semakin beradaptasi dan memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap sistem administrasi perpajakan yang baru,” ujarnya.
Ke depan, Coretax disebut akan menjadi pengungkit utama transformasi kelembagaan BGP. Dengan data yang terintegrasi, proses bisnis yang lebih efisien, serta layanan yang semakin mudah diakses, Coretax akan mendukung pengawasan berbasis risiko, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan memperkuat kualitas pengambilan keputusan.
Transformasi tersebut menjadi fondasi penting bagi administrasi perpajakan yang modern, kredibel, dan berkelanjutan.
Tommy juga menyampaikan bahwa Indonesia telah mengimplementasikan Global Minimum Tax melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 sebagai bagian dari komitmen terhadap kerangka OECD/G20 Inclusive Framework Pillar 2.
“Kebijakan ini memastikan kelompok usaha multinasional tetap memberikan kontribusi pajak yang memadai melalui mekanisme top-up tax di Indonesia sekaligus menjaga hak pemajakan nasional di tengah semakin terintegrasinya perekonomian global,” jelasnya.
Menurutnya, respons terhadap dinamika global tidak berhenti pada implementasi Global Minimum Tax semata. Di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, transformasi digital, serta kompleksitas transaksi lintas negara, DJP harus terus memperkuat kapasitas institusional agar mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, kepastian hukum, dan daya saing investasi.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pengawasan dan pemeriksaan melalui pemanfaatan teknologi dan data analitik yang lebih modern.
“Dalam konteks tersebut, DJP terus memperkuat kualitas audit melalui implementasi Examination Working Sheet (EWS) yang memungkinkan proses pemeriksaan dilakukan secara lebih terstruktur, terdokumentasi, dan berbasis data,” ujarnya.
Pemanfaatan EWS diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan, memperkuat pengendalian mutu, serta memastikan setiap proses audit dilaksanakan secara profesional, konsisten, dan sesuai standar yang berlaku.
Baca Juga: Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Dokumen Pengadaan Tak Lengkap Bisa Jadi Temuan BPK
Transformasi tersebut juga sejalan dengan upaya membangun administrasi perpajakan yang semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
Pada saat yang sama, pemerintah tetap berkomitmen menjadikan kebijakan perpajakan sebagai instrumen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Berbagai insentif fiskal terus dioptimalkan guna mendorong investasi, inovasi, hilirisasi, perkembangan industri strategis, serta penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.
Dengan demikian, sistem perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penghimpun penerimaan negara, tetapi juga sebagai katalisator pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Seluruh perubahan tersebut, lanjut Tommy, menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. Pegawai DJP dituntut memperluas wawasan ekonomi dan bisnis global, meningkatkan kompetensi akademik sesuai standar internasional, serta terus beradaptasi dengan praktik-praktik terbaik yang diterapkan administrasi pajak di berbagai negara.
Di era perpajakan yang semakin kompleks dan terdigitalisasi, kemampuan teknis dinilai tidak lagi cukup. Diperlukan pola pikir yang terbuka, berbasis data, adaptif terhadap perubahan, serta mampu melihat persoalan perpajakan dalam konteks ekonomi nasional maupun global.
Baca Juga: 600 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulteng, DPRD Desak Pencegahan Diperkuat
“Dengan aparatur yang kompeten, didukung transformasi digital yang kuat, serta kemampuan merespons perkembangan perpajakan internasional secara cepat dan tepat, DJP akan semakin siap menghadapi tantangan masa depan, sekaligus menjaga ketahanan fiskal Indonesia,” jelasnya.
Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa sistem perpajakan Indonesia tetap relevan, berdaya saing, dan mampu mendukung agenda pembangunan nasional di tengah dinamika perubahan yang terus berlangsung.
Pada kesempatan itu, Tommy mengajak seluruh jajaran memaknai integritas bukan sekadar kewajiban moral atau tuntutan organisasi, melainkan fondasi utama keberlanjutan sistem perpajakan. Ketika publik melihat aparatur bekerja secara profesional, jujur, dan dapat dipercaya, maka legitimasi institusi akan semakin kuat.
Baca Juga: Nobar Piala Dunia Disulap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi, Festival Rakyat Nusantara Resmi Dibuka
Ia juga mengajak seluruh jajaran menyongsong paruh kedua tahun 2026 dengan semangat baru dan optimisme yang lebih kuat. Berbagai tantangan pada semester pertama disebut telah membuktikan kemampuan insan DJP untuk beradaptasi, berinovasi, dan menjaga amanah negara di tengah perubahan yang dinamis.
Menurutnya, setiap langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan memastikan pembangunan berjalan lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Mari kita maknai tahun 2026 sebagai tahun untuk membangun Fondasi Baru Perpajakan Indonesia yang digital, berintegritas, dan berkeadilan. Terus bekerja dengan hati, melayani dengan empati, dan mengabdi dengan penuh kebanggaan di rumah besar kita, Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi