RADAR PALU – Pengelolaan dan pengaturan fungsi Jembatan Palu IV beserta elevated road ke depan akan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Palu. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah memastikan seluruh aset jalan dan jembatan tersebut akan diserahkan kepada Pemkot Palu, seiring dengan statusnya sebagai jalan kota.
Kepala BPJN Sulawesi Tengah, Bambang S. Razak, mengatakan setelah proses serah terima dilakukan, pemerintah kota akan memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan regulasi penggunaan jalan.
Mulai dari pengaturan jenis kendaraan, pembatasan aktivitas tertentu, hingga manajemen lalu lintas di kawasan tersebut.
“Statusnya adalah jalan kota, sehingga nantinya pengaturan fungsi jalan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu,” ujar Bambang, Senin (9/2).
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa dari sisi perencanaan dan desain, Jembatan Palu IV dan elevated road sejak awal dibangun untuk mendukung konektivitas kendaraan bermotor dan jalur logistik, khususnya yang menghubungkan kawasan pesisir. Infrastruktur tersebut tidak dirancang untuk dilintasi pejalan kaki maupun pesepeda.
“Secara perencanaan dan desain, jalur ini bukan untuk pejalan kaki, pesepeda, ataupun aktivitas berjualan,” tegasnya.
Larangan terhadap aktivitas berjualan juga menjadi perhatian utama untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta kelancaran arus lalu lintas.
Menurut Bambang, keberadaan aktivitas non-lalu lintas di badan jalan berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan dan menghambat fungsi utama jembatan sebagai penghubung vital.
BPJN Sulawesi Tengah berharap, melalui uji coba lalu lintas yang telah dilakukan, Jembatan Palu IV benar-benar siap difungsikan secara optimal.
Editor : Wahono.