Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dituding Korupsi Dana Bansos Covid-19, Begini Klarifikasi Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa

Rony Sandhi • Rabu, 25 Juni 2025 | 12:18 WIB

 

Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa
Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa

RADAR PALU – Mantan ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa memberikan klafirikasi terkait tudingan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di tahun 2022 silam.

Kepada Radar Palu, Rabu (25/6/2025) Megawati mengatakan, tudingan itu tidak benar dan tidak mendasar.

Megawati menduga tudingan-tudingan negatif terhadap dirinya ada yang mensponsori.

“Saya menduga pasti ada pesan – pesan sponsor di balik tuduhan itu,” katanya.

Menurut Megawati, apa yang dituduhkan padanya memiliki tendesi tertentu dan bisa jadi berkaitan dengan dirinya saat mencalonkan diri pada Pileg lalu, termasuk saat bursa pemilihan kursi Wakil Ketua 1 DPRD di periode ini.

Termasuk dengan unjukrasa yang dilakukan di Jakarta beberapa hari lalu, isunya sama tuduhan korupsi Bansos Covid-19 yang sengaja digoreng untuk menjatuhkan kredibilitasnya.

“Saya ini tidak pernah bermusuhan dengan siapapun. Saya juga tidak tahu apa maunya mereka yang ingin menjatuhkan nama baik saya,” beber Megawati.

Terkait  tudingan dugaan korupsi dana Bansos, Megawati menyatakan, semuanya telah melalui proses audit yang sangat ketat, baik di audit internal melalui Inspektorat Morut, hingga BPK RI Sulteng. Semuanya berjalan baik dan tidak ada masalah.

“Herannya kenapa tudingan itu ke saya, secara kewenangan itu adalah tupoksi di Dinsos Morut. Tugas saya hanya sebatas melakukan pengawasan,” ujarnya.

Megawati juga mengakui  jika toko Mega Ria yang menjadi penyediaan dan penyaluran Bansos Covid-19 saat itu milik keluarganya yang tidak lain merupakan nama toko milik orang tua dan keluarga.

“Kira-kira dimana letak kesalahannya, apakah keluarga saya tidak bisa ikut dalam kegiatan penyaluran Bansos ?. Secara mekanisme aturan toko Mega Ria dinyatakan layak menjadi penyalur Bansos. Bisa ditanyakan langsung ke Dinsos Morut, ” katanya.

Mega, mengatakan, persoalan tersebut selalu dijadikan gorengan oleh oknum tertentu untuk menjustifikasi seseorang, yang sebenarnya muatannya patut diduga kuat ada pesan – pesan sponsor dibelakangnya.

“Silakan dibuktikan dengan data dan fakta kalau memang ada dugaan seperti itu. Sebagai warga negara yang baik, jika saya nantinya akan dipanggil Aparat Penegak Hukum saya akan kooperatif,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lembaga pegiat anti korupsi melaporkan mantan Ketua DPRD Morut Megawati Ambo Asa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng atas dugaan korupsi penyaluran dana Bansos Covid-19 di tahun 2020.(ron)

 

Editor : Rony Sandhi
#Kabupaten Morowali Utara #Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Assa #Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19