Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemenkum Sulteng Genjot Pendampingan Paten, Perkuat Perlindungan Inovasi

Ismail Kamur • Kamis, 2 Juli 2026 | 17:03 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong percepatan layanan paten agar hasil riset dan inovasi masyarakat memperoleh perlindungan hukum secara optimal.
Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong percepatan layanan paten agar hasil riset dan inovasi masyarakat memperoleh perlindungan hukum secara optimal.

RADARPALU – Penguatan ekosistem inovasi menjadi salah satu prioritas yang terus dikembangkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).

Melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong percepatan layanan paten agar hasil riset dan inovasi masyarakat memperoleh perlindungan hukum secara optimal.

Koordinasi dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan diterima oleh Tim Pemeriksa Paten serta Tim Pemeriksa Merek DJKI.

Baca Juga: Pemulihan Pascagempa Sigi-Parimo Dimulai, Anwar Hafid Prioritaskan Huntara dan Data Akurat

Selanjutnya, rombongan memaparkan perkembangan pelayanan Kekayaan Intelektual Sulawesi Tengah kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.

Dalam pembahasan bersama Pemeriksa Paten, Kanwil Kemenkum Sulteng memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan permohonan paten, mekanisme percepatan penyelesaian, hingga prosedur pengaktifan kembali permohonan paten yang berstatus dianggap ditarik sepanjang masih berada dalam tenggat waktu enam bulan sesuai ketentuan.

Koordinasi tersebut juga menghasilkan dukungan dari DJKI terhadap rencana penyelenggaraan bimbingan teknis permohonan paten bagi sivitas akademika Poltekkes Kementerian Kesehatan Palu. Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah invensi yang memenuhi syarat memperoleh paten.

Baca Juga: Sarifuddin Sudding: Tantangan Ekonomi Global Jadi Alasan Nilai Pancasila Harus Terus Diamalkan

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Perlindungan paten memiliki peran strategis dalam mendorong hilirisasi hasil penelitian, meningkatkan daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan teknologi baru.

Selain penguatan layanan paten, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyampaikan perkembangan layanan merek, hak cipta, Kekayaan Intelektual Komunal, serta kemajuan perlindungan Indikasi Geografis di Sulawesi Tengah yang terus menunjukkan tren positif sebagai bagian dari penguatan ekonomi kreatif daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa perlindungan paten merupakan instrumen penting dalam menciptakan iklim inovasi yang sehat.

 

“Kami ingin semakin banyak hasil penelitian, inovasi teknologi, maupun karya masyarakat Sulawesi Tengah memperoleh perlindungan paten. Perlindungan hukum akan memberikan kepastian bagi para inventor sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari setiap inovasi yang dihasilkan,” ujar Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, kolaborasi yang dibangun bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis untuk mempercepat transformasi pelayanan KI di Sulawesi Tengah.

“Kami akan terus memperkuat pendampingan kepada perguruan tinggi, pelaku usaha, lembaga penelitian, dan pemerintah daerah agar budaya berinovasi tumbuh seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual,” pungkasnya.***

Editor : Mugni Supardi
#paten #kekayaan intelektual #Kanwil Kemenkum Sulteng #inovasi #DJKI