Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Hadapi KUHP Baru, Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Ismail Kamur • Kamis, 2 Juli 2026 | 07:12 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang diterima oleh Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto. Rabu, (1/7/2026).
Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang diterima oleh Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto. Rabu, (1/7/2026).

RADARPALU  - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem hukum nasional.

Menyadari pentingnya kesiapan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan koordinasi bersama Deputi Bidang Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang diterima oleh Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto. Rabu, (1/7/2026).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi implementasi KUHP dan pembaruan KUHAP dengan berbagai regulasi daerah, sekaligus memastikan seluruh kebijakan hukum dapat berjalan secara harmonis di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, kedua pihak juga membahas peningkatan kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui proses harmonisasi yang lebih komprehensif, penguatan Indeks Reformasi Hukum, serta optimalisasi Posbankum sebagai bagian dari pelayanan hukum yang berorientasi pada masyarakat.

Sopian menyampaikan bahwa perubahan hukum nasional harus diikuti dengan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dishub Palu Akan Benahi Akses Halte dan Bus untuk Penyandang Disabilitas

Menurutnya, kualitas produk hukum daerah memiliki pengaruh besar terhadap kepastian hukum, iklim investasi, pelayanan publik, hingga perlindungan hak masyarakat.

Dalam diskusi tersebut juga ditekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif sebagai salah satu semangat yang diakomodasi dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Robianto menegaskan bahwa pembentukan materi hukum yang berkualitas harus mampu menjawab tantangan sosial yang terus berkembang. Oleh karena itu, koordinasi antara kementerian dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

 

Sementara itu, dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pembinaan hukum dan harmonisasi regulasi di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari implementasi reformasi hukum nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy,
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy,

“Perubahan sistem hukum harus diikuti dengan kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memastikan regulasi daerah semakin berkualitas, implementasi KUHP berjalan baik, serta pelayanan hukum mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa koordinasi yang dibangun bersama Kementerian Koordinator menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi, serta mempercepat implementasi berbagai agenda reformasi hukum di daerah.

Baca Juga: Pemkot Palu Ajak Distributor Perkuat Komitmen Jaga Pasokan dan Stabilitas Pangan

“Harapan kami, seluruh upaya ini akan menghasilkan tata kelola hukum yang semakin baik, mendukung pembangunan daerah, meningkatkan investasi, sekaligus menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulawesi Tengah,” tutup Rakhmat Renaldy.***

Editor : Mugni Supardi
#Regulasi Daerah #reformasi hukum #harmonisasi hukum #Kanwil Kemenkum Sulteng #KUHP baru