Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemenkum Sulteng Dampingi Validasi Sanggah Indeks Reformasi Hukum 2026

Ismail Kamur • Selasa, 30 Juni 2026 | 14:32 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan hukum melalui pendampingan pelaksanaan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal IRH Tahun 2026.
Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan hukum melalui pendampingan pelaksanaan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal IRH Tahun 2026.

RADARPALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan hukum melalui pendampingan pelaksanaan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum secara virtual, Selasa (30/6/2026).

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, bersama jajaran Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH mengikuti kegiatan sekaligus mendampingi pemerintah daerah di Sulawesi Tengah yang mengajukan sanggah atas hasil penilaian awal IRH.

Validasi dilakukan untuk memastikan seluruh data dukung, argumentasi, dan dokumen yang diajukan pemerintah daerah telah sesuai dengan indikator penilaian serta memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca Juga: DLH Sulteng Siapkan Taman Kehati di Hutan Kota Palu, Jadi Pusat Konservasi Flora dan Fauna Endemik

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pendampingan terhadap pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum di Sulawesi Tengah.

"Kanwil Kemenkum Sulteng hadir bukan hanya sebagai fasilitator penilaian, tetapi juga sebagai mitra pemerintah daerah dalam membangun tata kelola hukum yang semakin baik dan berkelanjutan," ujar Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, mekanisme validasi sanggah menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh capaian reformasi hukum dapat dinilai secara proporsional berdasarkan bukti yang dimiliki.

Baca Juga: DLH Sulteng Perkuat Pengawasan Perusahaan dan Edukasi Warga untuk Cegah Kerusakan Lingkungan

"Kami berharap seluruh pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas regulasi, pelayanan hukum, dan tata kelola pemerintahan sehingga nilai Indeks Reformasi Hukum mampu mencerminkan kondisi nyata di lapangan," tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah daerah guna mewujudkan reformasi hukum yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.***

Editor : Mugni Supardi
#BPHN #Indeks Reformasi Hukum #IRH 2026 #reformasi hukum #Kemenkum Sulteng