RADAR PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah menempatkan pengawasan terhadap perusahaan sebagai salah satu prioritas utama dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah meningkatnya aktivitas investasi di daerah. Selain memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan, pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat agar berperan aktif mencegah pencemaran.
Kepala DLH Sulawesi Tengah, Wahid Irawan, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkala terhadap perusahaan yang telah mengantongi persetujuan lingkungan. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh komitmen pengelolaan lingkungan dijalankan sesuai ketentuan.
"Untuk program kerja, kami lebih banyak ke arah pengawasan. Kalau terjadi pelanggaran, kami lakukan penindakan hingga pemberian sanksi. Kami juga mengawal perda tentang masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah," ujar Wahid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: KARAMHA Desak Pemprov Sulteng Revisi SK Panitia MHA, DLH Beri Tanggapan
Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Apabila pelanggaran tidak segera diperbaiki, penegakan hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain memperkuat pengawasan, DLH Sulteng juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga. Warga diajak membiasakan memilah sampah sesuai jenisnya serta menghentikan kebiasaan membakar sampah yang dapat mencemari udara dan meningkatkan emisi.
"Kami gencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak membakar sampah, sederhananya itu saja. Kami juga edukasi untuk mulai memilah sampah, mana sampah yang bisa dimanfaatkan kembali, mana yang bisa jadi pakan ternak, mana yang tergolong B3 atau berbahaya," jelasnya.
Baca Juga: DLH Parigi Moutong Bimtek 19 SPPG, Tekankan Pengelolaan Limbah Sesuai Baku Mutu
Wahid mengakui jumlah personel pengawas lingkungan masih terbatas. Karena itu, pihaknya memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat untuk memperluas pengawasan di lapangan.
Ia menegaskan, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan seiring pesatnya pembangunan di Sulawesi Tengah.
DLH Sulteng juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan maupun pihak lain.
"Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi aktivitas perusahaan. Jika menemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti," tegas Wahid.***
Editor : Muhammad Awaludin