RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat kolaborasi untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam koordinasi yang berlangsung di Kantor BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (10/6/2026).
Pertemuan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, dan diterima langsung oleh Kepala BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah.
Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah percepatan, mulai dari dukungan terhadap pembentukan Surat Edaran Gubernur terkait regulasi kekayaan intelektual hingga penguatan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta Sentra Kekayaan Intelektual yang telah terbentuk.
Fokus utama yang disepakati ialah melakukan inventarisasi seluruh potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Sulawesi Tengah. Inventarisasi itu mencakup berbagai rezim KI, seperti hak cipta, merek, desain industri, indikasi geografis, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya yang berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual yang pembiayaannya dapat didukung melalui sinergi bersama BRIN maupun BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus dimulai dari kemampuan daerah mengenali dan memetakan potensi yang dimiliki.
“Inventarisasi merupakan langkah awal yang sangat penting. Kita tidak dapat melindungi sesuatu yang belum terdata dengan baik. Karena itu, kolaborasi dengan BRIDA menjadi strategi yang tepat untuk memastikan setiap inovasi, karya, dan potensi unggulan daerah memperoleh perlindungan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan Sentra KI juga menjadi upaya untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual.
“Tujuan akhirnya adalah mendorong kekayaan intelektual menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Ketika masyarakat sadar pentingnya perlindungan KI dan difasilitasi dalam proses pendaftarannya, maka inovasi daerah akan semakin berkembang dan mampu bersaing,” ujar Rakhmat Renaldy.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap sinergi dengan BRIDA dapat menghasilkan basis data kekayaan intelektual yang komprehensif, sehingga semakin banyak karya dan inovasi masyarakat Sulawesi Tengah yang terlindungi serta memberikan manfaat ekonomi secara nyata bagi daerah.(*)
Editor : Mugni Supardi