BGN Serahkan Dugaan Kejanggalan 414 SPPG ke Kejagung, Diduga Libatkan Oknum Internal

RADAR PALU – Temuan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai bermasalah membuat Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah hukum. Lembaga tersebut menyerahkan hasil temuannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah muncul dugaan adanya keterlibatan oknum internal dalam penyaluran dana ke sejumlah rekening yang tidak semestinya.
Langkah itu dilakukan setelah BGN menemukan anomali pada ratusan rekening virtual account milik SPPG. Temuan tersebut menjadi perhatian karena dana sempat mengalir ke dapur yang belum beroperasi maupun ke SPPG yang memiliki lebih dari satu rekening.
Melansir laporan JawaPos.com, Kepala BGN Sudaryono mengatakan penyelidikan internal masih berlangsung untuk mengetahui penyebab munculnya kejanggalan tersebut.
Baca Juga: Ketua MUI Kota Palu Dukung Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor Sesuai UU dan Nilai-Nilai Islam
Menurut dia, ada dua kemungkinan yang kini menjadi fokus pendalaman. Pertama, adanya unsur kesengajaan atau mens rea yang mengarah pada tindak pidana. Kedua, pengiriman dana dilakukan semata-mata untuk meningkatkan tingkat penyerapan anggaran tanpa disertai niat melakukan korupsi.
"Kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini. Apa motivasi dan lain-lainnya kami sedang perdalam," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Ia menegaskan seluruh temuan akan diproses sesuai mekanisme hukum apabila nantinya ditemukan indikasi adanya niat jahat dalam penyaluran dana tersebut.
Kejanggalan itu terungkap saat BGN melakukan penyisiran terhadap 27.469 rekening virtual account yang digunakan sebagai rekening penampungan dana operasional SPPG.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 414 SPPG yang memiliki persoalan administrasi. Sebagian di antaranya tercatat belum menjalankan operasional dapur, sementara sebagian lainnya diketahui mempunyai lebih dari satu rekening virtual account.
Atas temuan tersebut, BGN memutuskan mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara sebagai langkah pengamanan anggaran sembari menunggu proses pendalaman selesai.


