Menurut Warda, daerah tidak bisa berjalan tanpa regulasi hanya karena alasan keterbatasan anggaran.
Hal ini terkait krisis fiskal Pemkab Morut dan berdampak pada keuangan daerah hingga mengalami defisit anggaran lebih dari Rp500 miliar.
Baca Juga: Warda Desak Pemkab dan DPRD Duduk Bersama Cari Solusi Krisis Keuangan
Pernyataan itu disampaikan Warda saat menanggapi berkurangnya kuota pembahasan perda di daerah itu.
Dia juga menyinggung sejumlah rancangan Perda yang hingga kini belum diparipurnakan, termasuk perda terkait Pilkades.
"Daerah ini berjalan terus. Artinya aturan juga berjalan terus. Tidak boleh itu Perda dikurang-kurangi," tegas Warda kepada Radar Palu, Kamis (22/5/2026).
Baca Juga: Krisis Fiskal Lumpuhkan Pembahasan Ranperda Morowali Utara 2026
Dia menyebut alasan tidak adanya anggaran tidak boleh dijadikan dasar mengurangi pembahasan Perda.
Jika jumlah perda yang diusulkan tidak seluruhnya bisa dibahas dalam satu tahun, sisanya harus menjadi perda luncuran untuk tahun berikutnya.
"Kalau Perda dikurangi berarti tidak ada aturan, tutup saja ini daerah," ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Morut Mastam Mustaring Kawal Tuntutan Ganti Rugi Petambak Bungintimbe
Menurut Warda, DPRD dan Pemkab tetap wajib memastikan seluruh kebutuhan regulasi daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
Selain itu, keberadaan perda sangat penting untuk memastikan jalannya pemerintahan, pelayanan publik, hingga kepastian hukum di daerah.
Sebab itu apabila pemerintah daerah mengusulkan 10 rancangan Perda namun hanya tujuh yang bisa dibahas karena keterbatasan anggaran, maka tiga sisanya tetap harus dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Dinkes Morut Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus, Pengawasan Pelabuhan dan Perjalanan Diperketat
"Tidak boleh itu Perda dikurangi. Kalau anggaran tidak ada, jadi perda luncuran di tahun berikutnya," katanya.
Selain soal Perrda,dia juga mengungkap banyak agenda DPRD yang ikut tertunda akibat kondisi keuangan daerah.
Namun dia meminta anggota DPRD tetap turun menyerap aspirasi masyarakat meski harus menggunakan dana pribadi.
"Kita juga pemerintah. Tidak boleh karena tidak ada uang lalu kita tidak jalan dan tidak tahu kebutuhan masyarakat," tegas Warda.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin