Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

FAMBU Desak PT KLS Kembalikan Lahan Masyarakat

Ilham Nusi • Kamis, 7 Mei 2026 | 20:39 WIB
MENANYAKAN: Wakil Ketua II DPRD Morowali Utara Ambo Mai menanyakan alasan Legal PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) Hesty Tomagara yang menolak menandatangani berita acara RDP yang menyeret PT KLS serta masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato, Kamis (7/5/2026). (FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU)
MENANYAKAN: Wakil Ketua II DPRD Morowali Utara Ambo Mai menanyakan alasan Legal PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) Hesty Tomagara yang menolak menandatangani berita acara RDP yang menyeret PT KLS serta masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato, Kamis (7/5/2026). (FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU)

RADAR PALU - Konflik agraria antara masyarakat Bungku Utara dan dan Mamosalato dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) kembali memanas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Morowali Utara (Morut), Kamis (7/5/2026). 

Forum Aliansi Masyarakat Bungku Utara (FAMBU) dalam RDP tersebut mendesak pengembalian hak lahan warga yang selama puluhan tahun dikelola perusahaan sawit tersebut.

Suasana justru kembali memanas ketika Legal PT KLS, Hesty Tomagara sempat menolak menandatangani berita acara rekomendasi hasil RDP.

Baca Juga: Bupati Delis Pastikan TPP ASN Morowali Utara Tidak Dihapus 

Meski sikap perwakilan PT KLS itu memancing emosi, namun warga yang hadiri dalam RDP tidak sampai bertindak berlebihan.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala dan didampingi Wakil Ketua II Ambo Mai ini selanjutnya menghasilkan tujuh poin rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti para pihak terkait. 

Salah satunya pembentukan paniti kerja (Panja) untuk mengawal proses tindaklanjut Surat Gubernur Sulteng Nomor 500.10.12.10/35/Dis.Perkimtan tentang perintah pengawasan, penertiban, pencabutan izin, hingga pelaporan dugaan tindak pidana perkebunan oleh PT KLS.

Baca Juga: PH, Mantan Bupati Morut, Jamrin Zainas, Desak Polda Sulteng Tindak Lanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik di Medos FB

Juru bicara aliansi, Yusuf Sondeng, mengatakan sengketa lahan PT KLS sudah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian yang jelas. 

Menurutnya, masyarakat hanya meminta hak mereka dikembalikan sesuai kesepakatan yang pernah dibuat bersama perusahaan.

"Cukuplah mereka mengelola tanah masyarakat selama 30 tahun," kata Yusuf ditemui Radar Palu usai RDP.

Baca Juga: PMD Morut Sebut Barang BKK Tak Sesuai Proposal Dibeli Offline

PT KLS disebut terlalu lama menguasai lahan masyarakat tanpa memberikan kepastian penyelesaian terhadap hak warga yang mengklaim memiliki tanah tersebut.

Sebelumnya, Hesty Tomagara sempat menolak menandatangani berita acara rekomendasi hasil RDP antara masyarakat dengan PT KLS. 

Meski sikap perwakilan PT KLS itu memancing emosi, namun warga yang hadiri dalam RDP tidak sampai bertindak berlebihan.

RDP ini selanjutnya menghasilkan tujuh poin rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti para pihak terkait. 

Selain meminta pengembalian tanah masyarakat, aliansi juga meminta pemerintah memproses berbagai dugaan pelanggaran PT KLS melalui jalur hukum.

Yusuf meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana maupun persoalan perdata yang disebut merugikan masyarakat selama konflik agraria berlangsung.

Dia bilang, banyak persoalan yang selama ini muncul di lapangan tetapi belum mendapat penanganan serius dari pihak berwenang.

Aliansi berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mempercepat penyelesaian konflik lahan PT KLS agar hak masyarakat dapat dipulihkan.

Yusuf lantas mengungkap dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak tanah mereka.

Dia menyebut masyarakat sering menghadapi tekanan ketika berada di area perkebunan sawit yang disengketakan. 

Warga bahkan mengaku mendapat intimidasi dari pihak yang disebut sebagai preman hingga aparat keamanan yang datang ke lokasi.

Situasi tersebut memicu ketegangan berkepanjangan di tengah masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato.

Menurut Yusuf, masyarakat dilarang beraktivitas di lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik sendiri. 

Padahal, kata dia, perusahaan tidak memiliki legalitas atas lahan tersebut.

"Notabenenya itu lahan adalah lahan masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Konflik lahan PT KLS juga menyeret warga ke proses hukum. Salah satu warga Desa Momo bernama Arsad dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pencurian buah sawit.

Arsad dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/5/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian buah sawit yang terjadi pada 2 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Blok 217 area perkebunan PT KLSi.

Yusuf menilai tuduhan itu muncul ketika masyarakat beraktivitas di lahan yang mereka yakini sebagai tanah milik warga.

Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

"Kalau masyarakat tidak terbukti mencuri, mereka harus dibebaskan. Karena mereka lakukan itu di tanah mereka sendiri, bukan di lahan yang secara legal formal milik perusahaan," katanya.

Aliansi masyarakat meminta pemerintah segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade tersebut.

"Intinya permintaan kami sederhana saja, kembalikan hak lahan masyarakat," tegas Yusuf.

Kuasa Hukum PT KLS yang hadir dalam RDP ini menolak memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan tidak diberi kuasa terkait informasi yang dibutuhkan media.

Sementara itu, Legal PT KLS Hesty Tomagara juga juga menghindar saat dikonfirmasi langsung. 

Dia meminta wartawan menghubungi melalui pesan wahatsapp namun tidak juga direspon hingga berita ini ditayangkan.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Masyarakat versus perusahaan #Hasilkan tujuh poin rekomendasi #Segera ditindaklanjuti #konflik agraria