Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

FAMBU Desak PT KLS Kembalikan Lahan Masyarakat

I
Penulis: Ilham Nusi❯
MENANYAKAN: Wakil Ketua II DPRD Morowali Utara Ambo Mai menanyakan alasan Legal PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) Hesty Tomagara yang menolak menandatangani berita acara RDP yang menyeret PT KLS serta masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato, Kamis (7/5/2026). (FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU)
MENANYAKAN: Wakil Ketua II DPRD Morowali Utara Ambo Mai menanyakan alasan Legal PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) Hesty Tomagara yang menolak menandatangani berita acara RDP yang menyeret PT KLS serta masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato, Kamis (7/5/2026). (FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU)

Advertisement

RADAR PALU - Konflik agraria antara masyarakat Bungku Utara dan dan Mamosalato dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) kembali memanas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Morowali Utara (Morut), Kamis (7/5/2026). 

Forum Aliansi Masyarakat Bungku Utara (FAMBU) dalam RDP tersebut mendesak pengembalian hak lahan warga yang selama puluhan tahun dikelola perusahaan sawit tersebut.

Suasana justru kembali memanas ketika Legal PT KLS, Hesty Tomagara sempat menolak menandatangani berita acara rekomendasi hasil RDP.

Meski sikap perwakilan PT KLS itu memancing emosi, namun warga yang hadiri dalam RDP tidak sampai bertindak berlebihan.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala dan didampingi Wakil Ketua II Ambo Mai ini selanjutnya menghasilkan tujuh poin rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti para pihak terkait. 

Advertisement

Salah satunya pembentukan paniti kerja (Panja) untuk mengawal proses tindaklanjut Surat Gubernur Sulteng Nomor 500.10.12.10/35/Dis.Perkimtan tentang perintah pengawasan, penertiban, pencabutan izin, hingga pelaporan dugaan tindak pidana perkebunan oleh PT KLS.

Juru bicara aliansi, Yusuf Sondeng, mengatakan sengketa lahan PT KLS sudah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian yang jelas. 

Menurutnya, masyarakat hanya meminta hak mereka dikembalikan sesuai kesepakatan yang pernah dibuat bersama perusahaan.

"Cukuplah mereka mengelola tanah masyarakat selama 30 tahun," kata Yusuf ditemui Radar Palu usai RDP.

PT KLS disebut terlalu lama menguasai lahan masyarakat tanpa memberikan kepastian penyelesaian terhadap hak warga yang mengklaim memiliki tanah tersebut.

Advertisement

Artikel Terkait

Tujuh Usulan Masyarakat Adat Sulteng Diverifikasi, Wilayah Tambang Jadi Perhatian

Tujuh Usulan Masyarakat Adat Sulteng Diverifikasi, Wilayah Tambang Jadi Perhatian

Tujuh usulan masyarakat hukum adat di Sulteng diverifikasi, dengan perhatian pada dokumen, wilayah adat, dan potensi konflik agraria.

Gubernur Sulteng Hentikan Aktivitas PT CAS, Biro Hukum: Belum Bisa Beroperasi Tanpa HGU

Gubernur Sulteng Hentikan Aktivitas PT CAS, Biro Hukum: Belum Bisa Beroperasi Tanpa HGU

Biro Hukum Sulteng menegaskan PT CAS belum boleh beroperasi tanpa HGU. Dinas Perkebunan akan memeriksa dugaan pelanggaran perusahaan.

SPI Tolak Ekspansi PT BMM di Soyo Jaya

SPI Tolak Ekspansi PT BMM di Soyo Jaya

Serikat Petani Indonesia (SPI) menolak ekspansi PT BMM di Soyo Jaya dan mendesak audit HGU, IUP, Amdal serta perlindungan lahan petani.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer