RADAR PALU - Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sulawesi Tengah kini punya benteng baru. Kemenkum Sulteng menggandeng BP3MI untuk memperkuat Posbankum sebagai pusat layanan hukum.
Langkah ini jadi respons atas maraknya persoalan PMI, terutama penempatan ilegal yang kerap merugikan pekerja dan keluarga.
Posbankum Jadi Garda Depan
Baca Juga: UMKM Palu Mulai Urus Merek, Layanan Kemenkum Sulteng Picu Kesadaran
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) didorong jadi akses utama masyarakat mendapatkan layanan hukum.
“Melalui Posbankum, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan pendampingan yang tepat,” ujar Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Layanan ini mencakup konsultasi hukum, edukasi, hingga pendampingan bagi calon PMI.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Turun ke Pasar, Pedagang Palu Diingatkan Bahaya Barang Tiruan
Fokus Cegah Penempatan Ilegal
Kurangnya pemahaman prosedur masih jadi akar masalah.
Karena itu, edukasi jadi fokus utama dalam kolaborasi ini.
“Ketika masyarakat paham prosedur dan haknya, risiko eksploitasi bisa ditekan,” tegas Rakhmat.
Sasar Wilayah Kantong PMI
Program ini akan menyentuh langsung daerah-daerah kantong PMI di Sulteng.
Paralegal Posbankum bersama BP3MI akan turun memberikan penyuluhan langsung ke masyarakat.
Baca Juga: Jelang Reses DPR RI, Kemenkum Tiga Provinsi Gelar Rapat Persiapan
Materinya mulai dari prosedur resmi hingga cara menghindari praktik ilegal.
Layanan Hukum Lebih Dekat
Kemenkum Sulteng menargetkan jangkauan Posbankum semakin luas.
Dengan layanan yang lebih dekat, PMI diharapkan tidak lagi rentan terhadap pelanggaran hukum.
Kolaborasi ini jadi langkah awal membangun sistem perlindungan PMI yang lebih kuat dan mudah diakses.***
Editor : Muhammad Awaludin