RADAR PALU – Kebijakan efisiensi energi dan transformasi digital Universitas Tadulako (Untad) menuai sorotan. Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 1065/DST/UN28/HK.04.01/2026 yang terbit April 2026 memicu gelombang kritik mahasiswa.
SE tersebut mengatur penyesuaian pola kerja dan kegiatan akademik. Di antaranya, penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi pegawai, pembatasan suhu AC minimal 25 derajat Celsius, serta kuliah daring untuk mahasiswa semester 5 ke atas.
Kebijakan ini ramai diperdebatkan di media sosial. Mahasiswa mempertanyakan kesesuaian antara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tetap penuh dengan fasilitas kampus yang dinilai dibatasi.
Baca Juga: Untad Terima 3.048 Buku dari China, Perkuat Literasi Global
Melansir anakUntad.com, Rabu (8/4), mahasiswa menilai transformasi digital memang penting, tetapi harus tetap menjamin hak layanan pendidikan.
“Ketika kuliah daring kembali diterapkan dan akses kampus dibatasi, mahasiswa seharusnya mendapat kompensasi atau jaminan kualitas,” tulis ulasan tersebut.
Skema WFH setiap Jumat juga menimbulkan kekhawatiran. Mahasiswa menilai layanan administrasi dan bimbingan akademik berpotensi terhambat jika sistem komunikasi kampus tidak optimal.
Baca Juga: Mahasiswa Untad “Diuji” Hadapi Bencana, Tim SAR Palu Turun Tangan Beri Simulasi Nyata
Selain itu, pembatasan penggunaan AC dianggap tidak menyelesaikan persoalan. Mahasiswa justru merasa beban biaya berpindah ke mereka, terutama untuk listrik dan kuota internet saat kuliah daring.
Sejumlah komentar pedas muncul. Akun @a9um menyoroti ketimpangan antara biaya dan fasilitas.
“UKT mahal tapi fasilitas tidak memadai,” tulisnya.
Akun @Thephilosoph juga meminta keadilan biaya.
“Kalau AC dibatasi, mending UKT dipotong saja,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat Untad belum memberikan pernyataan resmi. Mahasiswa berharap kebijakan efisiensi ini tidak menurunkan kualitas pendidikan.
Isu ini juga relevan secara nasional. Sejumlah kampus mulai menerapkan efisiensi serupa, sehingga keseimbangan antara biaya pendidikan dan layanan menjadi perhatian publik.***
Editor : Muhammad Awaludin