RADAR PALU – Mantan Bupati Morowali Utara (Morut) Moh Asrar Abd Samad, baru saja memberikan keterangan, berupa Berita Acara Wawancara (BAW) kepada penyidik Polda Sulteng, Senin (16/3/2026).
Seperti biasa, Moh Asrar didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Adv. Jamrin Zainas, SH., MH.
Kepada Radar Palu Jawa Pos, PH Asrar, Adv. Jamrin Zainas, SH., MH, mengklaim bahwa PT Kurnia Luwuk Sejati (PT. KLS) sudah tidak memiliki hak lagi di lahan yang menjadi objek sengketa atau objek laporan, disebabkan Hak Guna Usaha (HGU) PT. KLS sudah mati, sudah selesai.
“Inilah yang dijelaskan klien kami, Bapak Asrar saat di BAW oleh penyidik Polda Sulteng, “ papar Jamrin.
Menurut Jamrin, lahan tersebut harus dikosongkan oleh PT KLS. Sementara lahan yang dilaporkan oleh PT KLS itu merupakan hak dari Moh. Asrar.
“Pak Asrar punya alas hak terhadap lahan yang dilaporkan PT. KLS di Polda Sulteng. Pak Asrar punya SKPT dan sertifikat tanahnya. Ini memang milik pak Asrar. Sedangkan posisi PT. KLS sekarang tidak berhak lagi dikarenakan HGU PT. KLS sudah mati, alias sudah selesai. Sudah 30 tahun mereka (PT. KLS) menggunakan HGU tersebut, “ terang Jamrin.
“ Jadi, masa pemilik lahan dituding mencuri. Ini tidak masuk akal. Ini narasi menyakitkan, baru saya dilaporkan menggambil biji (buah) sawit milik PT. KLS. Itukan tanah saya. Itu sawit saya, “timpal Moh. Asrar, kepada Jawa Pos Radar Palu, Senin (16/3/2026).
“Iya, klien saya dituduh mencuri biji (buah) sawit, sebanyak 100 kg lebih dengan jumlah jual Rp 5 juta. Masa mantan Bupati dituduh mencuri biji sawit Rp 5 juta. Tidak masuk akal ini, “tambah Jamrin.
Sebelumnya PT KLS juga kata Jamrin, melakukan penyerobotan lahan milik Moh Asrar, dan sudah dilaporkan di salah satu Polsek, di Kabupaten Morut. Perkara penyerobotan ini sedang berproses di Polsek.
“Karena kita lapor penyerobotan lahan ini di Polsek, tetapi mereka juga melapor ke Polda Sulteng, dengan tuduhan klien kami-lah yang melakukan penyerobotan lahan, “ ungkap Jamrin.
“Ini perkara belum selesai di Polsek, di Morut, tapi Polda sudah terima pelaporan dari pihak PT. KLS, “ ujar Jamrin, heran.
“Kami sebenarnya keberatan dengan tuduhan pencurian ini. Karena ini proses penyelidikan, maka kami tetap datang di Polda. Sebab klien saya memanen biji sawit miliknya. Bukan milik pihak lain, “ jelasnya lagi.
“Sekali lagi saya katakan, HGU milik PT. KLS itu sudah dicabut. Sudah selesai. Jadi PT KLS tidak punya legal standing atau kekuatan hukum untuk melapor. Pak Asrar merasa keberatan atas tuduhan tersebut, “ tandas Jamrin.
Dalam penjelasan Moh Asrar, tanah miliknya tersebut (objek perkara) sudah dikelola selama 20 tahun.
“Itu tanah saya, yang sudah saya kelola selama 20 tahun. Kami punya SKPT dan sertifikat lahan, kurang lebih 80 hektare, “ jelas Asrar.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin