RADAR PALU - Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Palu segera resmi menyandang status sebagai Balai Besar POM.
Peningkatan klasifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Badan POM (PerBPOM) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan POM yang telah diundangkan pada 22 Januari 2026.
Kepala Balai POM di Palu, Mardianto, mengatakan peningkatan status tersebut tinggal menunggu peresmian dari pusat.
“PerBPOM sudah diundangkan 22 Januari 2026. Sekarang kita menunggu peresmiannya, insya Allah mungkin minggu depan. Sambil menunggu, pelaksanaan tugas tetap berjalan seperti biasa sesuai nomenklatur sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Mardianto, perubahan dari Balai POM menjadi Balai Besar POM membawa konsekuensi pada peningkatan klasifikasi kelembagaan.
Meski tugas pokok dan fungsi tetap sama sebagai unit pelaksana teknis, struktur organisasi dan target kinerja akan mengalami penyesuaian.
“Secara tugas dan fungsi tetap sebagai UPT pengawasan obat dan makanan. Namun secara struktur dan target tentu ada peningkatan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, peningkatan klasifikasi tidak terjadi secara otomatis. Ada sejumlah parameter yang menjadi dasar penilaian, di antaranya capaian reformasi birokrasi, kapasitas laboratorium, sumber daya manusia (SDM), anggaran, cakupan wilayah pengawasan, hingga jumlah sarana dan produk yang diawasi.
Salah satu syarat utama untuk naik menjadi Balai Besar atau setingkat eselon II adalah predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Balai POM di Palu telah meraih predikat tersebut pada 2024.
“Pada 2025, berdasarkan penilaian klasifikasi UPT, nilainya sudah mencukupi untuk ditingkatkan menjadi Balai Besar. Sehingga diajukan dan mendapatkan persetujuan peningkatan klasifikasi,” terang Mardianto.
Terkait kemungkinan penunjukan pejabat definitif pasca-peresmian, Mardianto mengaku masih menunggu keputusan dari pusat.
Peresmian disebut akan dilakukan bersamaan dengan sejumlah UPT lain yang mengalami perubahan status.(*)
Editor : Mugni Supardi