RADAR PALU – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota, kini memasuki tahap pemeriksaan khusus.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi memastikan telah menyurati Inspektorat Kabupaten Sigi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan pendamping desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Selvianti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali turun langsung ke lapangan guna memverifikasi laporan yang masuk.
Temuan awal menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan desa.
“Terkait permasalahan Kepala Desa Sigimpu, kami sudah dua kali turun ke desa tersebut. Ada pelaporan dari pendamping desa dan masyarakat yang menjadi dasar kami menyurati Inspektorat Kabupaten Sigi,” ujar Selvianti, Senin (19/1/2025).
Salah satu keluhan utama warga adalah belum dibayarkannya honor perangkat desa, kader posyandu, dan pegawai syara selama dua bulan terakhir. Selain itu, terdapat dugaan proyek fisik yang tidak dikerjakan meski anggaran dan papan proyek telah terpasang di lokasi.
“Ada proyek pekerjaan fisik yang belum selesai dikerjakan, padahal papan pekerjaan dan anggarannya sudah tercantum,” jelasnya.
Selvianti merinci, realisasi pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap pertama di Desa Sigimpu tercatat sebesar Rp416 juta.
Namun, dana yang telah disalurkan baru mencapai Rp142 juta atau sekitar 30,77 persen. Dari jumlah tersebut, honor yang belum dibayarkan tercatat mencapai Rp39 juta.
Tak hanya itu, laporan masyarakat juga menyebutkan adanya proyek pembangunan drainase senilai Rp37 juta serta pembangunan talud dengan anggaran Rp83 juta yang hingga kini belum direalisasikan.
Sementara itu, pengadaan barang berupa umbul-umbul desa dan meja sekolah masing-masing senilai Rp9 juta per item juga dilaporkan belum dilaksanakan.
“Semua laporan ini akan menjadi bahan pemeriksaan Inspektorat. Kami menunggu hasil audit untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran,” tegas Selvianti.
Persoalan pengelolaan dana desa di Sigimpu diketahui bukan kali pertama terjadi. Masyarakat setempat tercatat telah dua kali melakukan penyegelan kantor desa, yakni pada tahun 2021 dan kembali pada 2025, dengan tuntutan yang sama terkait hak-hak perangkat desa dan layanan dasar masyarakat.
PMD Kabupaten Sigi berharap pemeriksaan Inspektorat dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi langkah penegakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sehingga hak perangkat desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal.(gel)
Editor : Muchsin Siradjudin