RADAR PALU - Penyidikan dugaan korupsi proyek lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Morowali Utara (Morut) senilai Rp 3,37 miliar masih berjalan. Namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut belum menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morut Mahmuddin Mahan, kepada Radar Palu di Kolonodale menyebut kasus ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 4 Juli 2025. Tahap ini berlaku setelah expose internal menemukan indikasi kuat pelanggaran prosedur pengadaan.
Sejauh ini, kejaksaan telah memeriksa 15 orang saksi. Mereka berasal dari dinas terkait serta enam pihak penyedia barang dan jasa.
Temuan awal mengungkap keterlibatan aktif pihak dinas dalam pembelian barang proyek yang seharusnya dilakukan oleh penyedia jasa.
Langkah berikutnya dalam penyidikan adalah pemeriksaan oleh ahli elektrikal guna menilai kualitas komponen seperti solar cell, kabel, dan tiang lampu, serta kecocokan dengan spesifikasi teknis kontrak.
"Pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui dan melihat langsung proses pelaksanaan proyek telah kami lakukan. Selanjurnta kami akan menghadirkan ahli elektrikal untuk melakukan penilaian," sebut Mahmuddin, Selasa (05/08/2025).
Terkait penilaian oleh ahli elektrikal dari Universitas Tadulako Palu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Morut Muh Faizal Al Fitrah menyebut hasilnya belum keluar.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Morut bersama dengan ahli telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lampu jalan pengadaan Dishub Morut tahun anggaran 2023.
"Waalaikumsalam, pemeriksaan ahli belum keluar," tulis Faizal via pesan WhatsApp, Selasa (30/9/2025).(ham)