RADAR PALU - Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan nama-nama penerima kekurangan tunjangan profesi guru 100 persen.
Keputusan ini mencakup pembayaran kekurangan tunjangan profesi sebagai komponen hari raya, gaji ke-13, serta tambahan penghasilan bagi guru yang sebelumnya telah menerima tunjangan dari Pemkab Morut.
Dalam keterangannya melalui sebuah video yang diunggah di media sosial, Sabtu (30/8/2025) , Bupati Delis menegaskan bahwa SK yang telah ditandatangani juga memuat perintah untuk segera menyalurkan tunjangan tersebut.
"Hari ini saya telah menandatangani SK penetapan nama-nama penerima kekurangan tunjangan profesi guru 100 persen sebagai komponen hari raya, gaji ke-13, dan kekurangan tambahan penghasilan bagi guru," ujar Delis.
Ia menambahkan, pembayaran akan dilakukan satu kali untuk tunjangan profesi dan satu kali untuk tambahan penghasilan sesuai dengan nama penerima yang tercantum dalam SK.
Bupati Delis berharap pencairan tunjangan dan tambahan penghasilan ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru di daerahnya.
Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan guru merupakan langkah penting yang sejalan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan mutu pendidikan.
"Semoga tambahan penghasilan ini bisa bermanfaat bagi para guru yang ada di Morowali Utara," harap Delis.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morut Ridwan Dgn Malureng tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait jumlah guru penerima manfaat tersebut.(ham)