RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan penertiban dan penindakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sigi.
Kegiatan ini dihadiri Asisten I Setdaprov Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin D. Yambas, S.Sos., M.Si., mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemkab Sigi.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan.
“Di Kabupaten Sigi, kami tidak membenarkan kegiatan pertambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan. Sigi akan fokus mengembangkan sektor pertanian, pariwisata, dan peternakan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Rizal, Sabtu (23/8/2025).
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin D. Yambas, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga kelestarian Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) sebagai kawasan konservasi strategis.
“Hutan ini adalah paru-paru dunia. Sayangnya, segelintir orang merusaknya dengan aktivitas PETI. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen membantu penertiban dan menindak tegas aktivitas serupa di wilayah lain,” ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, dilakukan Deklarasi Penutupan PETI di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, yang berisi empat poin utama menutup seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan TNLL, menjaga dan melestarikan TNLL sebagai kawasan konservasi penting bagi ekosistem, budaya, dan perekonomian mendukung penegakan hukum secara sinergis antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan lembaga adat dan eningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program ramah lingkungan sesuai visi-misi Kabupaten Sigi 2025–2030.
Usai deklarasi, rombongan bergerak menuju lokasi PETI untuk melakukan peninjauan langsung. Aparat Kepolisian memasang plang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Police Line sebagai tanda resmi penutupan aktivitas pertambangan ilegal.
Bupati Sigi bersama perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah turut menyampaikan pernyataan di lokasi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dan provinsi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas praktik pertambangan ilegal.
Berdasarkan data BTNLL, terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di kawasan TNLL, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso, yakni Kintabaru 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi seluas 15 hektare, dan wanga lokal 1,7 haktare.
Dari jumlah tersebut, empat titik berada di Kabupaten Sigi, yaitu dua lokasi di Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Kangkuro Kecamatan Lindu, dan Sibowi Kecamatan Tanambulava.
“Saya ingatkan kepada para penambang ilegal, tolong jangan rusak hutan kami di Kabupaten Sigi, karena masyarakat sepakat daerah ini hanya untuk pertanian dan pariwisata,” tegas Bupati Rizal.
Ia menambahkan, penutupan tambang emas ilegal di Sigi mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Penertiban kali ini melibatkan pemerintah provinsi. Artinya, Gubernur Sulawesi Tengah sepakat dan mendukung bahwa di Kabupaten Sigi tidak perlu ada tambang emas,” tandasnya.(cr1)
Editor : Muchsin Siradjudin