Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bupati Morut Hentikan Aktivitas PT Cipta Agro Sakti, Diduga Melanggar Hukum dalam Pengelolaan Lahan

Muksin Sirajuddin • Jumat, 25 Juli 2025 | 18:53 WIB
PEMALANGAN : Aksi pemalangan masyarakat Menyo
PEMALANGAN : Aksi pemalangan masyarakat Menyo

RADAR PALU - Aktivitas PT Cipta Agro Sakti (CAS) dihentikan oleh Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi, karena pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan, Senin (21/07/2025).

Penghentian ini berdasarkan Surat Bupati Morut Nomor: 100.3/321/HKM/VII/2025, sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Sulawesi Tengah.
Gubernur Anwar Hafid mengeluarkan Surat Nomor: 500.17.4/305/Ro.Hkm tanggal 14 Juli 2025 terkait penghentian aktivitas PT CAS.

Tim UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Toili Baturube Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng menemukan bahwa perusahaan ini telah membuka lahan seluas 460 hektare. Termasuk 131 hektare di Desa Mayoe, Kecamatan Mamosalato, tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

HGU merupakan syarat utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Sementara itu PT CAS hanya memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan Nomor: 16042410317212008 yang diterbitkan pada 16 April 2024. Dokumen ini rupanya tidak cukup untuk memenuhi ketentuan hukum.

Sebelumnya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

"Penegakan hukum dan keadilan agraria tidak boleh berhenti di tingkat wacana. Pemerintah hadir untuk melindungi hak rakyat, dan semua pihak wajib mematuhi regulasi yang ada," ujar Anwar Hafid dalam keterangan resminya, Rabu (16/07/2025).

Sementara itu Bupati Morut belum memberikan keterangan saat dihubungi Radar Palu melalui pesan singkat.(ham)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Bupati Morowali Utara #Diduga melanggar hukum #sulawesi tengah #Hentikan aktivitas #Dalam pengelolaan lahan #PT Cipta Agro Sakti