Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Guru Non-ASN Bisa Tetap Mengajar pada 2026, Disdik Palu Lega

Muhammad Awaludin • Jumat, 15 Mei 2026 | 10:18 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, menyebut guru non-ASN tetap bisa mengajar pada 2026. Kepastian itu diberikan melalui surat edaran Kemendikdasmen.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, menyebut guru non-ASN tetap bisa mengajar pada 2026. Kepastian itu diberikan melalui surat edaran Kemendikdasmen.

 

RADAR PALU – Guru non-ASN di sekolah negeri kini bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah pusat memastikan mereka tetap dapat mengajar selama tahun 2026. 

Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, menyebut surat edaran tersebut sangat membantu daerah menjaga layanan pendidikan tetap berjalan. 

Baca Juga: Dalam Sebulan Polres Banggai Amankan 21 Tersangka dan 1,2 Kg Sabu

“Surat edaran ini sangat membantu daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan,” ujar Hardi melalui pernyataan yang disampaikan di akun resmi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Sulawesi Tengah. 

Kekhawatiran soal kontrak akhirnya terjawab 

Selama ini, banyak guru non-ASN khawatir tidak lagi bisa mengajar pada tahun depan. Penyebabnya, masa kontrak tenaga non-ASN harus diperbarui secara berkala sesuai aturan yang berlaku. 

Kondisi itu sempat memunculkan ketidakpastian di sekolah negeri. 

Baca Juga: Dewan Adat Banggai Dikukuhkan, Siap Jaga Nilai dan Budaya Daerah

Namun, surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini menjadi dasar bagi sekolah untuk tetap mempertahankan guru non-ASN selama 2026. 

Gaji masih bisa dibayar lewat dana BOS 

Hardi menjelaskan, sekolah tetap dapat membayarkan gaji guru non-ASN melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Selain itu, pemerintah daerah juga masih dapat memberikan tambahan penghasilan yang bersumber dari APBD sesuai ketentuan. 

“Kalau tidak ada surat edaran ini, maka guru non-ASN pada tahun 2026 tidak diperbolehkan mengajar dan tidak bisa digaji melalui dana BOS,” jelasnya. 

Baca Juga: Mengapa Aturan Senat Untad Diperdebatkan? Guru Besar Jelaskan Duduk Perkaranya

Ia menilai kebijakan tersebut memberi kepastian bagi guru non-ASN untuk tetap menjalankan tugas mengajar sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. 

Skema baru disiapkan setelah 2026 

Pemerintah pusat, lanjut Hardi, juga telah menyiapkan pembahasan skema baru terkait pemenuhan kebutuhan guru setelah Desember 2026. 

Pembahasan itu nantinya akan dilakukan bersama Kementerian PAN-RB. 

“Setelah Desember 2026, akan ada skema baru untuk pemenuhan kekurangan guru yang akan dibahas dengan Kementerian PAN-RB,” katanya.*** 

Editor : Muhammad Awaludin
#guru non-ASN #Disdik Kota Palu #tenaga honorer sekolah #dana BOS #Kemendikdasmen