Mengapa Aturan Senat Untad Diperdebatkan? Guru Besar Jelaskan Duduk Perkaranya

RADAR PALU – Polemik di internal Universitas Tadulako belakangan ramai diperbincangkan setelah muncul perdebatan mengenai keberlakuan aturan senat hingga pengangkatan Koordinator Program Studi (Koprodi). Di tengah situasi itu, sebagian sivitas akademika mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang diambil kampus.
Persoalan tersebut, menurut pihak kampus, bukan berkaitan dengan penambahan kewenangan baru, melainkan perbedaan tafsir terhadap regulasi yang berlaku setelah terbitnya statuta baru Universitas Tadulako.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa polemik bermula dari keberadaan dua Peraturan Senat Untad yang menjadi pembahasan dalam rapat senat dan ramai diperbincangkan di media.
Ia mengatakan, anggota Senat Untad periode 2023–2027 sebelumnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 9467/UN28/KP/2023 tanggal 20 Juli 2023. Pengangkatan tersebut mengacu pada Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas Tadulako.
Namun, kondisi berubah setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako. Setelah itu, lahir pula Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat Untad.
Menurut Abdul Wahid, di sinilah mulai muncul persoalan karena terdapat norma yang dinilai saling bertentangan.
“Dalam rapat senat tanggal 5 Mei 2026 memang muncul perdebatan mengenai keberlakuan dua peraturan tersebut. Karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak terjadi dualisme dalam penerapannya,” ujarnya.
Keputusan rapat senat, lanjutnya, menyatakan bahwa Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Untad masih berlaku dengan berpedoman pada Pasal 110 Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad.
Sementara itu, Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 dinilai masih perlu ditinjau kembali karena ada sejumlah norma yang dianggap tidak sejalan dengan statuta baru Universitas Tadulako.



