Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengapa Aturan Senat Untad Diperdebatkan? Guru Besar Jelaskan Duduk Perkaranya

T
Penulis: Taswin❯
Universitas Tadulako Palu
Universitas Tadulako Palu

Advertisement

 

RADAR PALU – Polemik di internal Universitas Tadulako belakangan ramai diperbincangkan setelah muncul perdebatan mengenai keberlakuan aturan senat hingga pengangkatan Koordinator Program Studi (Koprodi). Di tengah situasi itu, sebagian sivitas akademika mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang diambil kampus. 

Persoalan tersebut, menurut pihak kampus, bukan berkaitan dengan penambahan kewenangan baru, melainkan perbedaan tafsir terhadap regulasi yang berlaku setelah terbitnya statuta baru Universitas Tadulako. 

Advertisement

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa polemik bermula dari keberadaan dua Peraturan Senat Untad yang menjadi pembahasan dalam rapat senat dan ramai diperbincangkan di media. 

Ia mengatakan, anggota Senat Untad periode 2023–2027 sebelumnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 9467/UN28/KP/2023 tanggal 20 Juli 2023. Pengangkatan tersebut mengacu pada Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas Tadulako. 

Advertisement

Namun, kondisi berubah setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako. Setelah itu, lahir pula Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat Untad. 

Menurut Abdul Wahid, di sinilah mulai muncul persoalan karena terdapat norma yang dinilai saling bertentangan. 

“Dalam rapat senat tanggal 5 Mei 2026 memang muncul perdebatan mengenai keberlakuan dua peraturan tersebut. Karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak terjadi dualisme dalam penerapannya,” ujarnya. 

Keputusan rapat senat, lanjutnya, menyatakan bahwa Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Untad masih berlaku dengan berpedoman pada Pasal 110 Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad. 

Sementara itu, Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 dinilai masih perlu ditinjau kembali karena ada sejumlah norma yang dianggap tidak sejalan dengan statuta baru Universitas Tadulako. 

Advertisement

Artikel Terkait

Prof. Khairil Pendaftar Pertama, Disusul Prof. Amar Bakal Calon Rektor Untad

Prof. Khairil Pendaftar Pertama, Disusul Prof. Amar Bakal Calon Rektor Untad

Prof Khairil dan Prof Amar menjadi dua pendaftar pertama bakal calon Rektor Untad periode 2027-2031.

Mahasiswa Keluhkan Debu di Kantin FEB Untad, Berharap Segera Dipaving

Mahasiswa Keluhkan Debu di Kantin FEB Untad, Berharap Segera Dipaving

Mahasiswa FEB Untad mengeluhkan debu yang beterbangan di area kantin hingga mengganggu kenyamanan saat makan dan berharap segera dipaving.

UNTAD dan BBTNLL Bangun Kemitraan Strategis Perkuat Konservasi dan Data Biodiversitas di TNLL

UNTAD dan BBTNLL Bangun Kemitraan Strategis Perkuat Konservasi dan Data Biodiversitas di TNLL

UNTAD dan BBTNLL jajaki kerja sama riset biodiversitas untuk memperkuat konservasi, basis data flora fauna, dan pendidikan lingkungan TNLL.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer