RADAR PALU – Delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) disiapkan DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk masuk dalam program pembentukan perda 2027. Materi yang dibahas mencakup bantuan hukum, pertanian, pertambangan batuan, kesehatan hingga pendapatan asli daerah (PAD).
Penyusunan delapan Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Sulteng dalam merancang landasan regulasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada 2027.
Pembahasan berlangsung dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng di Ruang Baruga, Lantai III, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Bapemperda DPRD Sulteng Bahas 8 Raperda, Penugasan Dibagi ke Komisi
Anggota DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan penyusunan regulasi daerah diharapkan dapat mendukung kebijakan pembangunan yang lebih menyeluruh.
“Ketika kita membuat sebuah peraturan daerah provinsi, tujuannya kebijakan-kebijakan pembangunan di 2027 itu lebih komprehensif. Itu fungsi perda,” ujar Wiwik seusai rapat.
Menurutnya, regulasi yang telah dibahas dan ditetapkan nantinya diharapkan dapat ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sulteng melalui kebijakan serta program yang sesuai.
Baca Juga: Persit dan Dharma Pertiwi Berbagi Kepedulian di Rumah Merah Putih Difabel Palu
Delapan Ranperda yang Disiapkan
Dari delapan Ranperda yang masuk dalam pembahasan, salah satunya adalah Ranperda tentang Bantuan Hukum. Regulasi ini berkaitan dengan bidang kerja Komisi I DPRD Sulteng.
Selanjutnya, terdapat Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian dan Ranperda tentang Tata Kelola Pertambangan Batuan.
Kedua rancangan tersebut masuk dalam agenda legislasi yang berkaitan dengan pengaturan sektor pertanian dan pertambangan di tingkat provinsi.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Warga di Ronta, PT CAN Kerahkan Damkar dan Personel
Di bidang kesehatan, Bapemperda turut memasukkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Ranperda tersebut berkaitan dengan bidang kerja Komisi IV DPRD Sulteng.
Agenda berikutnya adalah Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Wiwik menjelaskan, rancangan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan DPRD.
Baca Juga: Mahfud Masuara Tegaskan Pentingnya Sinergi, Saat HHadir di Palaka Wira Fun Run
“Bahasanya adalah pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual,” katanya.
Perlindungan Kekayaan Intelektual hingga PAD
Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual juga masuk dalam daftar yang disiapkan untuk 2027.
Wiwik menilai perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal penting, baik bagi masyarakat maupun daerah yang memiliki potensi kekayaan intelektual.
Baca Juga: Membenahi Tata Niaga Material Infrastruktur untuk Menggerakkan Ekonomi Sulawesi Tengah
“Ini penting, ini urgent. Kalau kita punya kekayaan intelektual harus dilindungi,” ujarnya.
Dua rancangan lainnya berkaitan dengan penataan perangkat daerah dan penguatan pendapatan daerah.
Keduanya yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK, serta perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Arus Sebut Kongres Rumpun Da’a Inde sebagai Ruang Konsolidasi, Bertukar Gagasan, Menyusun program
Dengan demikian, delapan Ranperda yang disiapkan meliputi bantuan hukum, penyelenggaraan pertanian, tata kelola pertambangan batuan, penyelenggaraan kesehatan, pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual, perlindungan kekayaan intelektual, susunan perangkat daerah, serta PAD.
Wiwik berharap seluruh rancangan tersebut dapat melalui tahapan pembahasan dan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi itu program perda kita di tahun 2027. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan oleh semua kita,” tutupnya.
Baca Juga: Disebut Sebagai 'Bapak Semua Umat', Tokoh Gereja GKST Untaikan Doa untuk Prof Zainal Abidin
Editor : Annisa Wibdy