Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahas 5 Ranperda Usulan Pemkot Palu, Bapemperda Minta OPD Perjelas Substansi Aturan

A
Penulis: Annisa Wibdy❯
Bapemperda DPRD Kota Palu bersama OPD terkait membahas lima Ranperda usulan Pemkot Palu di DPRD Kota Palu, Senin (19/10/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Bapemperda DPRD Kota Palu bersama OPD terkait membahas lima Ranperda usulan Pemkot Palu di DPRD Kota Palu, Senin (19/10/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

Advertisement

RADAR PALU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memperjelas substansi lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan pemerintah kota sebelum masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Langkah ini diperlukan untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan memastikan aturan yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pembahasan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (19/10/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, mengatakan OPD pengusul telah menyampaikan sejumlah poin dalam rapat. Namun, pihaknya masih menunggu rangkuman substansi yang menjelaskan perbedaan rancangan aturan tersebut dengan regulasi yang sudah berlaku.

“Kami ingin menunggu resumenya, apa yang menjadi pembeda sehingga tidak ada saling membahas di aturan perda yang akan datang,” ujar Arif.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender di Daerah. Menurut Arif, OPD perlu menjelaskan batasan dan substansi aturan baru tersebut agar tidak tumpang tindih dengan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah ada.

Bapemperda juga mempertanyakan manfaat Ranperda Satu Data Indonesia dan Informasi Geospasial bagi masyarakat. Arif mencontohkan persoalan perbedaan data kemiskinan antarinstansi yang berpotensi memengaruhi ketepatan penyaluran program bantuan.

Advertisement

“Apakah ini ke depan perda satu data ini bisa dapat mempermudah masyarakat dalam menerima hak-haknya, seperti contoh perbedaan data kemiskinan yang ada di Dinas A dengan Dinas B itu apakah sama nanti persyaratannya,” katanya.

Lima Ranperda usulan Pemkot Palu yang dibahas meliputi Pengarusutamaan Gender di Daerah, Satu Data Indonesia dan Informasi Geospasial, Perlindungan Kekayaan Intelektual, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, serta penambahan penyertaan modal kepada BUMD Perseroda Bangun Palu Sulawesi Tengah.

Selain lima Ranperda usulan eksekutif tersebut, rapat turut membahas tiga Ranperda kumulatif terbuka, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2026, perubahan APBD 2027, serta APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2028.

Arif menegaskan, Bapemperda tidak ingin menyetujui rancangan aturan tanpa memahami substansi dan tujuan pembentukannya. Karena itu, OPD pengusul diminta menyampaikan penjelasan yang lebih terukur sebagai dasar untuk menentukan kelayakan rancangan tersebut masuk ke tahap pembahasan berikutnya.

“Artinya tidak membeli kucing dalam karung, kami juga tahu inti-inti poinnya sehingga ini layak untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” tegasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Alfian Chaniago Soroti Perda CSR Palu, Besaran Kontribusi Perusahaan Belum Jelas

Alfian Chaniago Soroti Perda CSR Palu, Besaran Kontribusi Perusahaan Belum Jelas

Alfian Chaniago mendorong revisi Perda TJSL Palu untuk memperjelas besaran CSR, transparansi pelaporan, dan manfaat bagi masyarakat.

Mengisi Masa Pensiun dengan Belajar, Lansia di Palu Perdalam Ilmu Agama hingga Keterampilan

Mengisi Masa Pensiun dengan Belajar, Lansia di Palu Perdalam Ilmu Agama hingga Keterampilan

Sekolah Lansia Seroja dan Maroso di Palu menjadi ruang bagi para pensiunan untuk belajar, mengaji, merajut, dan menjalin silaturahmi.

DPRD Sulteng Siapkan Perda Besar Pertanian, Perlindungan Petani Jadi Sorotan

DPRD Sulteng Siapkan Perda Besar Pertanian, Perlindungan Petani Jadi Sorotan

DPRD Sulteng menyiapkan perda besar pertanian untuk memperkuat perlindungan petani, menjaga lahan, dan mendorong hilirisasi hasil pertanian.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer