Sadat Anwar Soroti Tanggung Jawab Pemerintah dan PT IMNI

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sadat Anwar Bihalia FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sadat Anwar Bihalia FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sadat Anwar Bihalia, menyoroti tanggung jawab pemerintah dan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) dalam menindaklanjuti hasil kajian tim independen PPLH Untad terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Banggai.

Hal itu disampaikan Sadat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng, Rabu (26/8/2026), yang membahas tindak lanjut hasil observasi dan investigasi lapangan terhadap aktivitas PT IMNI.

Sadat mengatakan hasil kajian tim independen tidak bisa langsung dianggap sebagai keputusan akhir. Menurutnya, DPRD masih perlu memperkaya kesimpulan melalui kajian dari aspek teknis, politis, dan sosial sebelum menjadi rekomendasi kelembagaan.

Baca Juga: Musliman Soroti Dampak Sedimentasi Tambang, Minta Perusahaan Tak Sekadar Salurkan CSR 

“Kesimpulan ini tentu akan menjadi bagian dari aspek analisa kita di DPRD dalam bagaimana kajian-kajian teknis, politis dan sosial menjadi pertimbangan kita,” ujar Sadat.

Ia menilai pemerintah harus mengambil tanggung jawab terhadap kondisi yang terjadi, terutama apabila masih terdapat kemungkinan untuk melakukan pemulihan terhadap lahan maupun lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.

“Tidak boleh kita menyerah ketika ini ada proses yang memungkinkan, maka saya berharap perusahaan itu harus kemudian mengarah ke sana,” tegasnya.

Baca Juga: HUT RI ke-81 di Tengah Laut, KM Darma Kencana V Gelar Lomba untuk Penumpang

Sadat juga meminta tanggung jawab perusahaan diperjelas apabila ditemukan pendangkalan sungai, sedimentasi, maupun persoalan lingkungan lainnya. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi bagian dari ruang lingkup tanggung jawab perusahaan dalam proses pemulihan.

Di sisi lain, ia menegaskan pemulihan tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan. Pemerintah juga harus mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing agar penyelesaian persoalan tidak hanya dibebankan kepada satu pihak.

Sadat turut mengingatkan pemerintah agar memperkuat pengawasan terhadap aktivitas investasi. Ia meminta organisasi perangkat daerah teknis tidak hanya turun setelah persoalan terjadi, tetapi melakukan pengawasan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Regulasi Penanggulangan Kemiskinan Tolitoli

“Kita juga tidak boleh melarang investasi, kita juga tidak boleh membiarkan investasi membunuh masyarakat. Tidak boleh,” kata Sadat.

Menurutnya, keberlangsungan investasi dan kepentingan masyarakat harus dicarikan titik temu. Perusahaan membutuhkan kepastian dalam berusaha, sementara masyarakat membutuhkan kesejahteraan dan perlindungan dari dampak aktivitas investasi.

“Perusahaan butuh kenyamanan, masyarakat pun butuh kesejahteraan. Dua titik ini adalah koluminasi yang saling membutuhkan satu dengan yang lain,” ujarnya.

Baca Juga: Ranperbup Rencana Kerja Toli-Toli 2027 Diharmonisasi Kemenkum Sulteng

Sadat kemudian meminta pemerintah dan dinas teknis menindaklanjuti temuan tim independen, khususnya terhadap kondisi yang masih memungkinkan untuk dipulihkan. RDP tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum, Koordinator Inspektur Tambang, PT IMNI, tim independen PPLH Untad, serta perwakilan masyarakat Kabupaten Banggai.

Editor : Annisa Wibdy
desa mayayap Trans Mayayap DPRD Sulteng Kabupaten Banggai Komisi III